26.1 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

GoTo Tunjuk Dua Perusahaan Sekuritas Jadi Penjamin Emisi Jelang IPO

JAKARTA, duniafintech.com – Raksasa teknologi digital Grup GoTo, yang merupakan gabungan perusahaan antara Gojek dan Tokopedia, dikabarkan telah menunjuk penjamin emisi atau underwriter untuk rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) mereka.

Underwriter ini diharapkan dapat membantu pengumpulan dana sekitar US$1 miliar atau setara Rp 14,35 triliun (kurs Rp14.360) dalam proses penawaran saham perdana mereka yang rencananya dilangsungkan tahun depan.

Mengutip Bloomberg, GoTo disebut telah memilih dua perusahaan sekuritas yakni PT Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas sebagai penjamin emisi untuk IPO di bursa domestik.

“Kata pihak yang tak mau disebutkan namanya, GoTo akan mencatatkan sahamnya sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia,” ketika dikutip dari Bloomberg, Jumat (17/12).

Adapun, GoTo telah memulai putaran pendanaan sebelumnya dan berhasil mendapatkan pendanaan baru senilai US$ 1,3 miliar atau setara Rp 18,48 triliun jelang pelaksanaan IPO.

Dalam putaran pendanaan tersebut terdapat beberapa investor besar seperti Google, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Fidelity Internasional, Avanda Investment Management, Permodalan Nasional Berhad (PNB), Temasek, Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Tencent, dan Ward Ferry.

Targetnya, dengan raihan dana tersebut target valuasi perusahaan senilai US$25 miliar hingga US$30 miliar usai IPO dapat dicapai.

Mengakomodir Hak Suara Multipel

Sementara itu, untuk memfasilitasi IPO para unicorn ini regulator di Indonesia telah mengubah aturan pencatatan saham dalam upaya menarik raksasa teknologi melantai di bursa saham nasional.

Salah satu aturan yang diterbitkan adalah dengan membolehkan para pendiri perusahaan mempertahankan kendali setelah pencatatan dengan mengizinkan saham dengan banyak hak suara atau multiple voting shares (MVS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh emiten dengan Inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Beberapa waktu lalu Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal.

Caranya dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” katanya, Selasa (7/12).

Dia pun menuturkan, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain,

jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Lalu, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Selanjutnya, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.

Kemudian, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili satu per dua puluh (1/20) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan hak suara multipel.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE