33.5 C
Jakarta
Sabtu, 28 Desember, 2024

Gugat Grahalintas dan Indosat, Ternyata Ini Alasan Sandiaga Uno

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada 13 Desember 2021 secara resmi menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, gugatan ini didasari oleh keinginan Sandi untuk mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken saat kementerian masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Mengacu pada perjanjian itu, Grahalintas Properti memperoleh hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu.

Akan tetapi, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan bahwa kerja sama ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena adanya temuan BPK, yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (17/12), seperti diberitakan CNNIndonesia.com.

Maka dari itu, Kemenparekraf pun meminta pengembalian lewat gugatan ini. Ia pun kemudian menerangkan tentang gugatan yang juga dilayangkan ke Indosat dan Sisindosat Lintasbuana. Hal itu dilakukan lantaran kementerian sejatinya melakukan kerja sama dengan Sisindosat.

Akan tetapi, Sisindosat ternyata mengalihkan kerja sama kepada Grahalintas Properti. Mengingat perusahaan ini adalah anak usaha dari Indosat, tiga perusahaan tersebut kemudian masuk dalam gugatan.

“Dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi (sekarang Kemenparekraf) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” paparnya.

Meski demikian, sejauh ini masih belum ada penjelasan terkait waktu perjanjian kerja sama itu diteken serta rincian isi kerja sama dan lokasi aset yang dimaksud. Demikian halnya dengan hasil temuan BPK sehingga Kemenparekraf ingin mengambil kembali aset itu.

Indosat belum terima dokumen resmi

Menurut manajemen PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), terkait gugatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno itu, mereka belum menerima dokumen resmi atas gugatan ini.

“Indosat Ooredoo belum menerima gugatan resmi tersebut,” kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, kemarin (16/12).

Namun, ia sendiri memastikan bahwa perusahaan senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi gugatan Sandiaga

Gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terhadap PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana tersebut diketahui terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada 13 Desember 2021.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Grahalintas Properti menjadi tergugat utama, sedangkan Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat. Adapun gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, dalam petitumnya, terdapat 3 permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat, yakni:

  1. Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Selain tiga poin di atas, Sandiaga diketahui juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU