31.1 C
Jakarta
Senin, 14 Juli, 2025

Benarkah Gugatan PKPU Baba Rafi Karena Pinjol? Bagaimana Bisa?

Emiten pengelola Kebab Turki Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), mengonfirmasi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjol PT Creative Mobile Adventure telah dicabut.

“Creative Mobile Adventure telah mengajukan surat permohonan pencabutan,” kata Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip dari tempo Senin, 14 Juli 2025.

Gugatan PKPU senilai Rp 2 miliar itu sebelumnya diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan terdaftar pada 4 Juli 2025. Hanya sepekan setelah terdaftar, tepatnya pada 10 Juli 2025, penggugat resmi mencabut perkara.

Pinjaman yang menjadi dasar gugatan merupakan fasilitas invoice financing sebesar Rp 2 miliar dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari. Pinjaman tersebut digunakan untuk modal kerja jangka pendek atau by project yang disesuaikan dengan kebutuhan proyek dalam waktu singkat.

Menurut Eko, RAFI mengalami kendala memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo pada Maret 2025. “Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” katanya. Namun menurutnya, perusahaan telah menjalankan prinsip kehati-hatian. “Perseroan membagi arus kas sesuai perencanaan atau setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya,” ujar Eko.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, manajemen RAFI telah menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia yang menjelaskan duduk perkara. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini, RAFI menegaskan hubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure bersifat murni profesional, tanpa afiliasi institusional maupun personal.

Manajemen juga menyatakan pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional. “Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

RAFI juga menyampaikan, perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelesaian dan telah melakukan pembahasan damai bersama pihak penggugat. “Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian,” tulis manajemen. Keterbukaan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses perdamaian resmi tercapai.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU