JAKARTA, duniafintech.com – Mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng akan turun lagi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan dari Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), sehingga harga minyak goreng akan turun menjadi lebih murah.
Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan pembaruan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana hingga premium.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Berikut ini rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
“DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir,” terang Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis (27/1).
Mendag menjelaskan, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Dengan demikian, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing.
Adapun selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. Lutfi bilang, hal itu diberlakukan dengan mempertimbangkan hal memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, tercatat bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Sementara itu, untuk kebutuhan lain yakni rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara itu, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Kami menerapkan kebijakan DPO dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein. Hal itu seiring dengan penerapan kebijakan DMO,” katanya.
Lutfi berpesan kepada masyarakat tidak perlu panic buying ketika harga minyak goreng akan turun lagi. Lutfi pastikan bahwa pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,”pungkas Luthfi.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra