31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Harga Minyak Goreng Akan Turun Lagi Awal Februari, Ini Rinciannya 

JAKARTA, duniafintech.com – Mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng akan turun lagi. Kementerian  Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan dari Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic  Price Obligation (DPO), sehingga harga minyak goreng akan turun menjadi lebih murah. 

Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan pembaruan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana hingga premium. 

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Berikut ini rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022: 

  • Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, 
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, 
  • Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

“DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng  satu harga yang telah  berlangsung  selama satu minggu terakhir,” terang Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis (27/1).

Mendag menjelaskan, mekanisme kebijakan DMO atau  kewajiban  pasokan  ke  dalam  negeri  berlaku  wajib  untuk seluruh  produsen  minyak  goreng  yang  akan  melakukan  ekspor.  Dengan demikian, seluruh  eksportir yang  akan  mengekspor  wajib  memasok  minyak  goreng  ke  dalam  negeri  sebesar  20% dari volume ekspor mereka masing–masing. 

Adapun selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. Lutfi bilang, hal  itu diberlakukan dengan  mempertimbangkan hal memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer. 

Dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, tercatat bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Sementara itu, untuk kebutuhan lain yakni rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara itu, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. 

“Kami menerapkan  kebijakan DPO dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/liter untuk olein. Hal itu seiring  dengan penerapan kebijakan DMO,” katanya. 

Lutfi berpesan kepada masyarakat tidak perlu panic buying ketika harga minyak goreng akan turun lagi. Lutfi pastikan bahwa pemerintah  menjamin  stok  minyak  goreng tetap  tersedia dengan  harga  terjangkau.  

“Kami  kembali  mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying. Pemerintah juga  akan  mengambil  langkah-langkah hukum  yang  sangat  tegas  bagi  para  pelaku usaha yang melanggar ketentuan,”pungkas Luthfi.

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU