29 C
Jakarta
Rabu, 8 Mei, 2024

Mau Pasang Listrik Baru PLN? Ini Rincian Biaya dan Cara Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Hingga saat ini, terus terjadi perbaikan dalam pelayanan transaksi listrik PLN. Bagi masyarakat yang ingin pasang listrik baru, juga bisa mendaftar secara online atau datang langsung ke kantor PLN terdekat.

Adapun sebelum mendaftar, pelanggan pun bisa mengecek besaran biaya pasang listrik baru secara online. Untuk diketahui, besaran biaya pasang listrik baru PLN ini bervariasi, bergantung peruntukan dan daya yang dipilih.

Misalnya, biaya pasang listrik baru kapasitas 900 VA akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru kapasitas 1.300 VA. Demikian halnya dari sisi produk layanan, biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid) tentu akan berbeda dengan biaya pasang listrik baru PLN pascabayar (postpaid).

Merujuk pada laman resminya, web.pln.co.id, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (29/12), PLN saat ini sudah menyediakan simulasi untuk menghitung biaya pasang listrik baru. Pelanggan bisa mengecek sendiri berapa biaya pasang listrik baru sesuai dengan produk layanan yang dibutuhkan pada website resmi PLN.

Pemasangan listrik rumah tangga sekarang ini didominasi oleh listrik kapasitas 900 VA dan 1.300 VA. Namun, daya listrik yang tersedia mulai dari 450 VA hingga yang terbesar 41.500 VA untuk listrik prabayar, dan 197.000 VA untuk listrik pascabayar.

Biaya pasang listrik baru PLN

Untuk rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini belum mengalami revisi sehingga masih berlaku sampai sekarang. Di bawah ini adalah rincian lengkap biaya pasang listrik baru peruntukan rumah tangga:

  1. Biaya pasang listrik baru PLN prabayar (prepaid)

Penting diketahui bahwa biaya pasang listrik baru di bawah ini adalah asumsi apabila melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp20.000.

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp230.500
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp863.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp1.238.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp2.082.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp3.411.500
  • Biaya pasang listrik baru daya 4.400 VA: Rp4.283.600
  • Biaya pasang listrik baru daya 5.500 VA: Rp5.359.500
  • Biaya pasang listrik baru daya 6.600 VA: Rp6.425.400
  • Biaya pasang listrik baru daya 7.700 VA: Rp7.491.300

Sebagai informasi, biaya pasang baru listrik di atas sudah termasuk biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.

  1. Biaya pasang listrik baru PLN pascabayar (postpaid)

Di sisi lain, biaya pemasangan yang memilih menggunakan listrik pascabayar (postpaid) adalah sebagai berikut:

  • Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp242.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp486.300
  • Biaya pasang baru listrik daya 1.300 VA: Rp1.390.900
  • Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp2.372.200
  • Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp3.941.000
  • Biaya pasang baru listrik daya 4.400 VA: Rp4.954.400
  • Biaya pasang baru listrik daya 5.500 VA: Rp6.203.000
  • Biaya pasang baru listrik daya 6.600 VA: Rp7.329.400
  • Biaya pasang baru listrik daya 7.700 VA: Rp8.549.300

Cara daftar pasang baru listrik

Calon pelanggan dapat mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat. Kalau dengan pendaftaran di kantor PLN, nantinya pelanggan akan dibantu oleh petugas untuk mengisi beberapa formulir yang mesti ditandatangani.

Kemudian, calon pelanggan bakal diminta untuk membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. Biasanya, jaringan listrik ini akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan. Untuk lama waktu pemasangan dari petugas PLN ini bergantung pada ramai atau tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik tersebut.

Namun, untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, hal itu dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi PLN di layanan.pln.co.id. Di bawah ini adalah cara pasang listrik baru PLN secara online:

  • Masuk ke laman layanan.pln.co.id
  • Klik menu Pasang Baru
  • Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru
  • Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan
  • Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas
  • Isi formulir Data Pemohon
  • Klik menu Hitung Biaya
  • Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru
  • Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM

Nantinya, di samping pasang listrik baru, pelanggan pun bisa melakukan perubahan daya dan melakukan sambungan listrik sementara dengan layanan di atas.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU