30 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

HEBOH HARGA BITCOIN TEMBUS Rp 81 JUTA HINGGA KEGUNAANNYA DALAM DUNIA NYATA

duniafintech.com – Bitcoin tembus Rp 81 juta, menurut data dari Bitcoin Indonesia (www.bitcoin.co.id). Peristiwa kenaikan harga yang melebihi prediksi ini mengehohkan dunia. Meski sempat terjadi penurunan harga paska isu keputusan Cina melarang operasi Digital Exchange di negara itu, namun faktanya harga Bitcoin kini meroket tajam.

Kenaikan harga Bitcoin disinyalir karena banyaknya investor yang beralih ke Digital Exchange di Jepang. Baca juga: https://duniafintech.com/jepang-menjadi-pasar-bitcoin-terbesar-setelah-keputusan-cina/. Pada bulan April bahkan Jepang telah menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang sah di negaranya. Selain itu, Di Amerika Serikat, Rusia, Itali, Inggris, Venezuela, transaksi Bitcoin juga telah dilegalkan.

Perkembangan Bitcoin di Indonesia sendiri saat ini terbilang pesat, meskipun tidak sebesar pertumbuhan di negara-negara maju. Berdasarkan data dari Bitcoin Indonesia (www.bitcoin.co.id)

Jumlah member perusahaan Digital Exchange itu kini lebih dari 500 ribu member. Di mana mereka bisa melakukan trading dengan sekian banyak pilihan mata uang digital yang ada, selain Bitcoin, seperti Ethereum, Waves, Stellar, Ripple, Zcoin, dan lain-lain.

Baru-baru ini tersiar kabar bahwa BI melarang Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran. Pada dasarnya, Bitcoin sendiri di Indonesia memang bukan sebagai alat pembayaran, namun Bitcoin bisa dikonversikan ke dalam Rupiah atau mata uang konvensional lainnya yang berlaku di suatu negara. Setelah dikonversikan, maka uang yang berlaku tersebut bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, bukan Bitcoin-nya yang dilarang, selama para pengguna mengikuti regulasi yang berlaku.

Di Bitcoin Indonesia (www.bitcoin.co.id), nilai nominal Rupiah yang disetor dan ditarik bisa terlihat nilainya di dalam akun pengguna. Dana yang disetor bisa ditukarkan dengan mata uang digital yang dipilih untuk trading demi mendapatkan keuntungan, dan dana yang ditarik berupa Rupiah bisa dipakai untuk membeli barang yang dibutuhkan. Apabila pengguna ingin melakukan penarikan dana, maka bisa mengikuti langkah-langkah yang ada, lalu secara otomatis uang tersebut masuk ke dalam rekening tujuan.

Di negara lain, telah banyak merchant yang  menerima pembayaran dengan Bitcoin, seperti di Rusia yang menerima Bitcoin untuk membayar biaya kuliah. Baca: https://duniafintech.com/kabar-global-harga-bitcoin-bangkit-hampir-60-hingga-universitas-swiss-menerima-bitcoin/. Bitcoin juga bisa digunakan untuk membeli produk di Rakuten, Overstock, Microsoft, dan lain-lain.

Kegunaan Bitcoin lainnya adalah, Bitcoin juga bisa dikirim ke akun pengguna Bitcoin lainnya. Misalnya, ada keluarga Anda yang membutuhkan uang di luar negeri secara mendesak, maka Bitcoin bisa dikirimkan dengan segera, dan ditukarkan ke dalam mata uang yang berlaku di negara tersebut sesuai dengan harga pasar.

Written by: Sintha Rosse

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE