33.8 C
Jakarta
Kamis, 10 Oktober, 2024

Hindari Investasi Bodong Bersama Satgas Waspada Investasi!

Dalam menghadapi praktik investasi bodong, pemerintah pun membentuk sebuah entitas yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mencari pelaku investasi bodong. Entitas yang dibentuk pemerintah ini bernama Satgas Waspada Investasi.  Apa itu Satgas Waspada Investasi atau SWI ini?

Satgas Waspada Investasi atau SWI terbentuk oleh keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK) yaitu nomor 01/KDK.01/2016 pada 1 Januari 2016. Satgas Waspada Investasi sendiri adalah kumpulan dari atau kolaborasi antara instansi yang memiliki konsen terhadap penyelesaian investasi bodong di Indonesia, yaitu:

1. OJK

2. Kementerian Perdagangan

3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)

5. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)

6. Kejaksaan Republik Indonesia

7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Apa saja sih tugas dari gabungan berbagai instansi ini? Berikut ulasannya.

Tugas Utama Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi punya beberapa tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dan vital. SWI memiliki tanggung jawab yang besar dalam mencegah tindakan dan kemunculan dari investasi bodong, serta memberikan edukasi kepada masyarakat soal praktik investasi di Indonesia.

Untuk tugas utamanya sendiri, SWI memiliki dua tugas utama, yaitu mencegah tindakan yang melawan hukum terkait pengumpulan dana masyarakat. Kemudian juga pengelolaan investasi dan penanganannya.

Untuk tugas pertamanya, SWI memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat serta pengelolaan investasi oleh para pihak yang ilegal.

Baca Juga : Bagaimana menemukan broker Forex yang Terpercaya?

Baca Juga : Ingin Sukses Investasi Reksa Dana? Jangan Salah Pilih Manajer Investasi

Kemudian, SWI juga memantau potensi atas terjadinya tindakan melawan hukum pada penghimpunan dana masyarakat serta pengelolaan investasi yang dilakukan oleh broker atau manajer investasi.

SWI memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara penuh yang biasanya dilakukan secara berkala. Kegiatan tersebut dilakukan dengan koordinasi yang baik. Beberapa kegiatannya adalah seminar, dialog terbuka, loka karya, pemuatan informasi dalam website, konsultasi, bahkan mengadakan siaran pers.

Sedangkan untuk penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, SWI mesti menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum tersebut yang memiliki kemungkinan merugikan masyarakat.

SWI memiliki kewajiban untuk  menganalisis, menghentikan dan menghambat, melakukan pemeriksaan, dan melakukan penelusuran atas kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Hal ini agar tidak ada lagi terjadi kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak.

Saat ini, ada banyak praktik penghimpunan dana ilegal yang kerap terjadi, seperti pinjaman online ilegal. Tugas SWI adalah memberantas praktik pinjaman online ilegal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat oleh pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.

Pasalnya, ada banyak sekali masyarakat yang belum bisa membedakan pinjaman online legal dan ilegal, sehingga hal ini membuat banyak dari peminjam yang tetap meminjam ke platform-platform ilegal tersebut.

Bahkan, hingga Juli 2021 ini, SWI telah menutup 172 pinjaman online yang beredar melalui media sosial, email, bahkan SMS. Berdasarkan catatan dari website SWI, sejak 2018 lalu, SWI telah menutup lebih dari 3.365 pinjaman online ilegal.

Tips Aman Berinvestasi 2021

Saat berinvestasi, terutama investasi reksa dana, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dahulu tentang produk-produk dalam reksa dana. Kemudian, jika ingin menggunakan manajer investasi, maka investor juga harus mencari tahu latar belakang dan riwayat kinerja dari manajer investor tersebut, sehingga investor juga akan terlindungi dari praktik bodong.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU