25 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Regulator Hong Kong Perbarui Aturan untuk Digital Asset Fund Manager

duniafintech.com – Regulator Hong Kong perbarui aturan untuk Digital Asset Fund Manager. Pengawas sekuritas Hong Kong, Securities and Futures Commission (SFC), telah menerbitkan kerangka peraturan terbaru untuk manajer dana aset digital. Pedoman baru ini memperkuat reputasi Hong Kong sebagai salah satu yurisdiksi kripto aset dan blockchain paling progresif di dunia. 

Dokumen setebal 37 halaman itu berjudul Terms Syarat dan Ketentuan Proforma untuk Perusahaan Berlisensi yang Mengelola Portofolio yang Berinvestasi dalam Aset Virtual. Dokumen tersebut menguraikan aturan, regulasi, dan panduan untuk perusahaan yang mengelola aset digital.

Sebagai catatan, fund manager aset digital yang berbasis di Hong Kong harus mempertahankan modal cair minimum 3 juta Dolar Hong Kong — yang setara dengan hampir $383.000 — dan variabelnya memerlukan modal cair. 

SFC menunjukkan keprihatinan atas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mereka meminta pengelola dana untuk mematuhi pedoman yang relevan untuk mencegah kegiatan tersebut.

Baca juga: 

Memperbarui Aturan Kustodian Aset Digital untuk Keamanan Investor

Topik lain yang masuk ke dalam pembahasan adalah tentang kustodian aset digital. Fund manager diminta oleh SFC untuk memilih kustodian independen untuk aset klien mereka. Yang menjadi prioritas di sini adalah keselamatan dan keamanan aset investor. Semua fund manager harus mengelola aset digital mereka sendiri secara terpisah dari investasi mereka sendiri.

Fund manager juga harus melakukan uji tuntas terkait keamanan berbagai solusi kustodian. Ini dapat mencakup penilaian perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan, dan fitur-fitur lain seperti kontrol keamanan atas pembuatan kunci, penyimpanan, manajemen, transaksi, dan bahkan kemampuan untuk menangani Blockchain fork.

Selanjutnya, dana masing-masing klien harus dikelola secara terpisah dari yang lain.

Jika fund manager menerima mata uang fiat dari klien, dana tersebut harus disimpan di rekening bank mereka sendiri, terpisah dari dana klien lain. Selain itu, rekening bank disarankan berasal dari lembaga keuangan berlisensi yang berbasis di Hong Kong, meskipun pengecualian dimungkinkan jika SFC menyetujui rekening luar negeri.

Saa ini Hong Kong adalah penyedia yurisdiksi terkemuka terkait jumlah pertukaran kripto aset berlisensi. Pada bulan Maret 2019, SFC merilis panduan terperinci tentang token keamanan, dalam upaya untuk memberikan kerangka kerja peraturan yang jelas untuk pengguna aset digital.

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU