33.4 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Banyak yang Belum Tahu, Begini Hukum P2P Lending Syariah dalam Islam

JAKARTA, duniafintech.com – Di masa yang akan datang, dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik maka P2P lending dapat menciptakan kemakmuran bersama dengan cara yang berkah. Artinya, layak dan bermanfaat bagi individu asalkan pihak pihak mempertimbangkan beberapa hal yang terlibat dalam proses tersebut. Artikel ini akan membahas seputar hukum P2P lending syariah dalam Islam.

Hukum P2P Lending Syariah dalam Islam

Hukum P2P Lending Syariah dalam Islam

Fintech P2P lending menurut fatwa dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan prinsip syariah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Prinsip syariah

  • Terhindar dari riba, spekulasi, menyembunyikan cacat, merugikan orang lain dan haram.
  • Akkad baku memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran sesuai dengan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Akkad yang digunakan harus selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan seperti al bai’, Ijarah, mudarabah, Musyarakah, wakalah Bil ujrah dan qardh.
  • Terdapat bukti transaksi yang berupa sertifikat elektronik dan harus divalidasi oleh pengguna melalui tandatangan elektronik yang sa
  • Transaksi harus menjelaskan ketentuan bagi hasil yang sesuai dengan
  • Penyelenggara layanan boleh menggunakan biaya atau ujrah dengan prinsip ijarah.

Untuk subjek hukum dalam fintech P2Plending ada tiga pihak yang harus anda ketahui, yaitu penyelenggara, penerima pembiayaan dan pemberi pembiayaan.

Baca juga: Memahami Manfaat P2P Lending Syariah

2.    Manfaat pinjaman P2P lending

Khusus bagi pinjaman P2 Belanda menawarkan beberapa manfaat bagi individu, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Nyaman karena struktur pinjaman akan didasarkan pada prinsip Persaudaraan, di mana pihak kreditor akan meminjamkan uang kepada debitur di mana keduanya saling mengenal.
  • Mudah dan menghemat waktu dalam melakukan investasi P2P lending syariah. Di mana praktik pemberian bantuan biasanya hanya mempertimbangkan sejumlah kecil uang dan membutuhkan waktu beberapa detik saja untuk menyelesaikannya.
  • Pinjaman kedua film ini tidak akan melibatkan biaya hukum.

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Jadi setiap produk investasi akan memiliki keuntungan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari aplikasi investasi UMKM yang anda pilih. Untuk mengetahui keuntungan yang bisa Anda dapatkan, silahkan cek melalui aplikasinya terlebih dahulu. Itulah tadi cara kerja fintech P2P Lending syariah yang bisa dipahami.

Baca juga: Cara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending

Jika pihak kreditur berniat untuk meminjamkan uang dan membantu pihak debitur, maka Allah akan membalasnya sesuai amalnya. Selain itu, jika pihak kreditur berniat untuk meminjamkan uang kepada debitur dan kemudian ia memberikannya sebagai sodakoh, maka Allah akan memberikannya berkah dan pahala lain. Itulah ulasan seputar hukum P2P lending syariah dalam islam.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE