27.1 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Indra Kenz Bakal Dimiskinkan, Surat Persetujuan Penyitaan Sudah Dikirim Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi binary option Binomo segera dimiskinkan oleh kepolisian. Pasalnya, hasil dari trading aplikasi Binomo ini tidak lama lagi bakal benar-benar disita polisi.

Untuk diketahui, hal ini lantaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah melayangkan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz.

Adapun surat ini ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di samping itu, surat juga diteruskan kepada Korlantas Polri hingga pengadilan.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga pengadilan untuk persetujuan penyitaan,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan sang “crazy rich” asal Medan ini sebagai tersangka dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax lewat media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading lewat aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian sampai dengan Rp3,8 miliar. Setelah penetapan tersangka, penyidik lantas melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz, di antaranya pemblokiran empat rekening milik Indra Kenz yang berisi total miliaran rupiah.

“Empat (4) rekening yang kami blokir,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022) lalu.

Sebagai informasi, Indra Kenz dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Tracing hingga pacar dan keluarga

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri diketahui terus melakukan tracing terhadap aset milik Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option Binomo. Polri dalam kasus ini juga masih terus menelusuri aset milik Indra, baik aset yang sudah diterima sang pacarnya maupun oleh pihak keluarganya.

“Nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ucap Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Pihaknya, kata Whisnu, akan memiskinkan tersangka jika dalam kasus itu terdapat dugaan pencucian uang. Bahkan, imbuh jenderal bintang satu ini, pihaknya bakal ikut menyeret sang pacar dan pihak keluarga jika keduanya memang ikut menikmati aset atau hasil dari investasi bodong trading melalui aplikasi Binomo

“Kami akan sita semuanya dan akan kami miskinkan (termasuk pacar dan pihak keluarga),” tutupnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU