27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Indra Kenz Dijerat 9 Pasal, Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

JAKARTA, duniafintech.com – Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis. Bahkan, sampai 9 pasal yang menjerat. Itulah mengapa “Crazy Rich” tersebut terancam 20 tahun penjara dan bahkan dimiskinkan. 
 
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz dikenakan pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE. Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
 
Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian Pasal 10 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 


“Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan. 
 
Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa aset tersangka akan disita oleh negara dan bahkan terancam dimiskinkan. Namun, proses pengembalian uang kepada korban masih sulit. 
 

Praktisi Hukum Ricky Virnando menjelaskan, untuk dapat menyita aset pelaku dugaan penipuan dan judi online ini, status pelaku harus naik menjadi tersangka terlebih dahulu. Di mana sebelumnya status pelaku masih sebagai terlapor.

“Penyelidikan sudah selesai, sekarang sudah naik ke penyidikan. Nanti setelah jadi tersangka biasanya dilakukan penggeledahan diikuti dengan penyitaan,” katanya kepada Duniafintech.com, Kamis (24/2).

Hanya saja, agar aset tersebut dapat dijadikan sebagai ganti rugi kepada korban secara materil, mekanismenya harus melalui persidangan terlebih dahulu, sehingga berkekuatan hukum tetap. 

Setelah putusan pengadilan keluar, selanjutnya aset yang telah disita kepolisian dapat dilelang dan hasil lelang tersebut baru dapat dipakai sebagai ganti rugi materil kepada korban.

“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap barulah putusan tadi bisa dieksekusi dan barang-barang yang sebelumnya disita, dilelang,” ucapnya. 

 

 

Laporan: Gemal A.N. Panggabean, Nanda Aria

Editor: Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE