30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Indra Kenz Dipenjara dan Dimiskinkan, Bisa Bikin Jera Influencer Trading Bodong?

JAKARTA, duniafintech.com – Influencer dan juga pelaku trading Indra Kenz sudah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan. Dalam hal ini, Bareskrim Polri pun sudah menyita sejumlah aset milik influencer yang dikenal juga sebagai “crazy rich” asal Medan tersebut.

Hal itu dilakukan oleh kepolisian usai menetapkan Indra sebagai tersangka kasus investasi bodong di bawah platform Binomo. Adapun aset milik Indra Kenz, seperti mobil hingga rumah mewah, diketahui mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara.

Di samping itu, rekening pribadi Indra yang berisi duit miliaran rupiah pun ikut disita. Kini, Indra diketahui sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Di sisi lain, influencer yang juga afiliator trading dari binary option, yakni Doni Salmanan, juga masuk dalam daftar “crazy rich” berikutnya yang akan terjerat dalam kasus platform trading investasi bodong.

Kasus yang membawa nama Doni ini sekarang diketahui telah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan kabarnya bakal menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Menanggapi anggapan adakah efek jera bagi para pelaku investasi bodong dengan cara memiskinkan influencer, Pakar Perencana Keuangan Andy Nugroho menyebut bahwa istilah dimiskinkannya influencer dengan cara menyita sejumlah aset miliknya tersebut dapat memberikan efek jera untuk masa mendatang.

“Sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para influencer jera,” ucapnya, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (7/3/2022).

Ia berpandangan, penyitaan ini dapat membuat para influencer untuk lebih berhati-hati saat hendak menerima tawaran endorsement produk-produk investasi. Di luar sanksi itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu secara bijak produk investasi trading.

“Masyarakat, khususnya para followers yang masih awam sama dunia trading, ya jangan hanya ikut-ikutan investasi kayak para influencer yang diikutinya itu. Harus ada pemahaman cara operasionalnya bagaimana, produknya ada atau nggak, supaya nantinya nggak terjebak investasi bodong,” jelasnya.

Lebih jauh, ia pun mengingatkan para influencer untuk harus dapat memposisikan diri mereka saat menjadi seorang followers, yakni dengan memperhatikan risiko yang nantinya bakal diperoleh usai mereka mengetahui produk investasi yang dipromosikan.

Bisa menjadi pelajaran

Senada, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Digital Academy, Anthony Leong, mengatakan bahwa secara umum, penyitaan aset ini dilakukan supaya dapat menjadi pelajaran untuk ke depanya.

“Jadikan kasus ini menjadi sebuah pelajaran supaya ke depannya kasus investasi bodong, seperti yang dilakukan beberapa oknum itu, tidak terjadi lagi,” tuturnya, kemarin (6/3/2022).

Di samping itu, ia juga menghimbau para influencer untuk menerapkan etika dalam menjual atau mempromosikan suatu produk kepada para pengikutnya di sosial media.

“Etika yang dipegang sebenarnya balik lagi dari nilai apa yang influencer itu terapkan. Jangan sampai para influencer hanya mengejar keuntungan dan popularitas, tapi juga perlu memperhatikan nilai-nilai dan etika secara umum supaya tidak merugikan banyak orang,” jelasnya.

“Tapi, kalau sebenarnya itu hanya sebuah judi online yang di-cover seolah-olah seperti produk trading, ya jangan menjual produk-produk yang sebenarnya mereka tahu sendiri bahwa produk tersebut ilegal,” pungkasnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU