25.6 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Indra Kenz Minta Pemilik Binomo dan Afiliator Lain Juga Diusut Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, meminta pemilik aplikasi berkedok binary option berkedok trading, Binomo, dan afiliator lainnya juga diusut oleh polisi. Hal itu disampaikannya sebagai respons atas langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo ke tahap penyidikan.

Seperti diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma adalah terlapor dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

“Kami menghargai sikap Bareskrim,” ucap Wardaniman, dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (19/2/2022).

Ia pun berharap agar Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan pihak afiliator lainnya. 

“Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya,” sebutnya.

Sebelumnya, polisi sudah menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan walaupun Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sedianya, Indra Kenz dipanggil sebagai terlapor pada Jumat, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.

“Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin.

Disampaikannya, Indra Kenz bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022 mendatang. Namun, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Adapun hasilnya adalah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

“Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Melalui akun media sosialnya, Indra Kenz diketahui menawarkan keuntungan lewat aplikasi trading Binomo. Ia mengajarkan strategi trading dalam aplikasi ini dan terus memamerkan hasil profit-nya. Lantas, korban ikut bergabung, dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz itu adalah salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sejauh ini, sebanyak 122 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner telah ditindak sepanjang tahun lalu.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU