JAKARTA, duniafintech.com – Crazy rich asal Medan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dengan demikian proses penyitaan aset afiliator Binomo ini dapat dilakukan untuk mengembalikan kerugian materil yang diderita oleh para korban.
Praktisi Hukum Ricky Virnando menjelaskan, untuk dapat menyita aset pelaku dugaan penipuan dan judi online ini, status pelaku harus naik menjadi tersangka terlebih dahulu. Di mana sebelumnya status pelaku masih sebagai terlapor.
“Penyelidikan sudah selesai, sekarang sudah naik ke penyidikan. Nanti setelah jadi tersangka biasanya dilakukan penggeledahan diikuti dengan penyitaan,” katanya kepada Duniafintech.com, Kamis (24/2).
Hanya saja, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ganti rugi kepada korbannya, mekanismenya harus melalui persidangan terlebih dahulu, sehingga berkekuatan hukum tetap.Â
Setelah putusan pengadilan keluar, selanjutnya aset yang telah disita kepolisian dapat dilelang dan hasil lelang tersebut baru dapat dipakai sebagai ganti rugi materil kepada korban.
“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap barulah putusan tadi bisa dieksekusi dan barang-barang yang sebelumnya disita, dilelang,” ucapnya.
Hanya saja dia menegaskan bahwa aset pelaku penipuan trading ilegal ini yang dapat disita dan dilelang hanya aset-aset yang berkaitan dengan aktivitasnya dalam merugikan korban.
“Dan yang disita pun hanya aset-asetnya sepanjang yang berkaitan dengan Binomo itu tadi,” tuturnya.
Sementara itu, Indra Kenz diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.Â
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK,” katanya Leonard kepada wartawan, Kamis (24/2).
Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022 dan telah diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022.
Adapun, kepolisian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022, setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan berobat di luar negeri.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra