duniafintech.comย –ย Jumlah perusahaan Fintech Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar kembali bertambah dan meramaikan industri Fintech di Tanah Air. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 15 Mei 2019 kemarin, sudah ada 113 Fintech yang terdaftar dan memiliki izin.
Pada bulan April lalu, jumlah Fintech yang terdaftar mencapai 106 perusahaan. Dimana hanya dalam 1 bulan terakhir saja, sudah ada 7 Fintech baru yang mendaftarkan diri ke OJK.
7 Industriย Fintech baru tersebut ialah:
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus),
- PT Alami Fintech Sharia (Alamisharia),
- PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi),
- PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend),
- PT Digitron Solusi Indonesia (Asakita),
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah),
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
Masih berdasarkan data OJK, saat ini sudah ada lima P2P lending yang berizin. Yakni:
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas),
- PT Investree Radhika Jaya (Investree),
- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha),
- PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat),
- PT Creative Mobile Adventure (KIMO).
Dari 113 Perusahaan Fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK, 107 di antaranya ialah penyelenggara bisnis konvensional dan 6 sisanya ialah penyelenggara bisnis syariah.
Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman online yang telah disalurkan ialah sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun.
Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman sebanyak 6.961.993 entitas.
Ternyata, di tengah maraknya perusahaan-perusahaan Fintech ilegal di Indonesia yang sering kita ulas, masih tetap ada beberapa perusahaan yang sadar akan pentingnya terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK demi kenyamanan bersama antara perusahaan dan masyarakat, serta pemerintah, dimana tentu saja hal ini akan menjadi pendongkrak bangkitnya perekonomian Indonesia secara aman dan konsisten.
Di sisi lain, meningkatnya pertumbuhan Fintech dari sisi jumlah dan pelayanan, OJK juga telah mencoba memaksimalkan peran Fintech untuk mendorong pertumbuhan UMKM dengan memperluas akses permodalan mereka via Fintech lending.
Dalam keterangan resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank ,Riswinandi, pun mengatakan:
โKami bertekad membawa industri Fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM.โ
Sebagai upaya untuk mendukung penuh pendanaan UMKM, OJK punya dua pilihan cara. Cara pertama yaitu mendorong Fintech lending untuk meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas). Sementara cara kedua adalah mendorong kemudahan pendaftaran Fintech lending produktif secara masif (kuantitas).
Nah, sebagai informasi terbaru mengenai jumlah perusahaan Fintech, inilah daftar dari 113 perusahaan Fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Silahkan di cek sobat DuniaFintech:
picture:ย pixabay.com
-Syofri Ardiyanto-