JAKARTA, 22 Oktober 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) bruto di industri penjaminan mengalami peningkatan sebesar 13,5% secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga Agustus 2024.
Pendapatan IJP tercatat naik menjadi Rp7,71 triliun, dibandingkan Rp6,79 triliun pada Agustus 2023. Secara bulanan, pendapatan IJP bruto juga mengalami kenaikan 13,6% month-on-month (mtm), dibandingkan Rp6,78 triliun pada bulan sebelumnya.
Peningkatan Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan
Peningkatan pendapatan IJP ini selaras dengan pertumbuhan ekuitas yang dimiliki oleh industri penjaminan. Pada Agustus 2024, ekuitas industri penjaminan mencapai Rp18,87 triliun, naik 10,45% yoy dibandingkan Rp17,08 triliun pada Agustus 2023. Ekuitas tumbuh 0,78% dari Rp18,72 triliun pada Juli 2024, secara bulanan.
Agus Subrata, Plt Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar), menjelaskan bahwa kapasitas akseptasi perusahaan penjaminan sangat bergantung pada besarnya ekuitas perusahaan. “Semakin besar ekuitas, semakin besar pula kemampuan akseptasi perusahaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan IJP,” ungkap Agus dalam pernyataannya, kemarin.
Dukungan Industri Penjaminan
Agus berharap regulator memberikan dukungan yang lebih agar industri penjaminan terus berkembang, termasuk dengan pembentukan perusahaan regaransi untuk memperkuat kapasitas penjaminan.
“Pendapatan IJP juga dipengaruhi oleh besarnya dukungan regaransi. Semakin luas cakupan regaransi, semakin besar potensi peningkatan bisnis dan IJP,” jelasnya.
Selain itu, Agus menekankan pentingnya dukungan regulator dalam memperkuat posisi hukum penjaminan terkait subrogasi terhadap terjamin. Ia juga menyarankan agar perusahaan penjaminan difokuskan pada risiko gagal bayar kredit perbankan atau lembaga keuangan, bukan pada risiko jiwa atau properti.