27.3 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Industri Kripto Mulai Diterima Dunia, Segera Jadi Alat Pembayaran yang Sah? 

JAKARTA, duniafintech.com – Beberapa negara maju sudah mulai mengakui cryptocurrency atau industri kripto di negaranya. Belum lama ini, Inggris pun mengakui aset digital tersebut.

Kripto yang lebih diakui masih cenderung dari kripto berjenis stablecoin, karena sifatnya yang hampir mirip dengan mata uang utama, umumnya berdenominasi dolar.

Sebelumnya pada Minggu (27/3/2022) kemarin, pemerintah Inggris berencana merilis aturan mengenai pasar mata uang kripto. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan arus aliran dana mata uang digital itu.

Dilansir dari CNBC International, empat orang sumber mengatakan bahwa aturan tersebut akan fokus pada jenis koin digital (token) yang dikenal sebagai stablecoin. Mereka menyebut aturan ini akan cenderung menguntungkan industri dengan memberikan kejelasan hukum untuk sektor yang sejauh ini sebagian besar kurang dalam regulasi.

“Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak diperkirakan akan membuat pengumuman dalam beberapa minggu mendatang tentang rezim peraturan baru untuk kripto,” ujar sumber itu dikutip, Selasa (29/3/2022).

Sumber tersebut menambahkan bahwa London sejauh ini telah menunjukkan kesediaan untuk memahami kompleksitas pasar kripto dan apa yang disebut stablecoin. Departemen Keuangan Inggris juga telah berdiskusi dengan sejumlah perusahaan dan kelompok perdagangan seperti Gemini.

Sebelum Inggris, beberapa telah mendeklarasikan dan membuat aturan untuk mendukung transaksi yang berkaitan dengan kripto.

Adapun beberapa negara tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Jepang, Korea Selatan, Filipina, El Salvador, dan Ukraina, dikutip dari data CNBC Indonesia. Berikut ulasannya:

  1. Amerika Serikat

Pada awal Maret lalu, pemerintah AS sudah memberi lampu hijau bagi industri kripto. Pasalnya, Presiden AS, Joe Biden telah menandatangani aturan baru soal kripto dan memberikan perintah eksekutifnya pada 9 Maret lalu.

Menurut lembar fakta Gedung Putih, aturan itu menyerukan lembaga federal untuk mengambil pendekatan terpadu guna regulasi dan pengawasan aset digital.

“Memastikan pengawasan dan perlindungan yang memadai terhadap risiko keuangan sistemik yang ditimbulkan oleh aset digital,” sebut Biden dalam laporan CNBC International, Kamis (10/3/2022).

Setidaknya ada enam hal yang jadi fokus utama, yakni perlindungan konsumen dan investor, stabilitas keuangan, aktivitas terlarang, daya saing AS di panggung global, inklusi keuangan dan inovasi yang bertanggung jawab

Dalam instruksinya lagi, Biden mengatakan bahwa AS harus tetap mempertahankan kepemimpinannya di bidang teknologi di tengah pertumbuhan yang pesat.

“Membangun kerangka kerja untuk mendorong daya saing dan kepemimpinan AS, dan memanfaatkan teknologi aset digital,” tegas Biden.

Meski sudah mengakui keberadaan kripto, tetapi sejatinya pemerintah AS masih cenderung mendukung token stablecoin, yakni Tether dan USD Coin.

Selain itu, perintah eksekutif ini juga ditujukan kepada bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) untuk meriset proyek mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC).

  1. Jepang

Negeri Sakura merupakan surga bagi Bitcoin Cs. Kenaikan status ini didapatkan setelah China melarang transaksi mata uang digital itu pada tahun lalu, baik di dalam negeri maupun warga negara di luar negeri untuk menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayarannya.

Di Jepang, setiap lembaga penukaran Bitcoin Cs harus mendaftarkan diri dan mendapatkan izin dari otoritas Financial Services Agency (FSA). Wasit lembaga keuangan ini juga memiliki wewenang untuk memeriksa langsung semua bursa penukaran yang dapat izin.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) pada Oktober 2018 telah memberikan status self-regulatory bagi industri mata uang kripto (cryptocurrency). Hal ini memungkinkan Japan Virtual Currency Exchange Association untuk mengawasi dan memberikan sanksi untuk setiap pelanggaran.

Persetujuan FSA itu memberikan asosiasi industri hak untuk menetapkan aturan dalam melindungi aset pelanggan, mencegah pencucian uang, dan memberikan pedoman operasional. Asosiasi juga harus mengawasi kepatuhan.

  1. Korea Selatan

Negeri Ginseng juga telah mewajibkan semua lembaga penukaran untuk mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan Korea Selatan (Korsel). Bahkan bertransaksi boleh menggunakan rekening bank.

Tetapi pada Februari 2018, aturan baru diluncurkan. Dalam aturan ini, transaksi Bitcoin cs menggunakan rekening bank harus menggunakan nama asli. Lembaga penukaran juga harus membuat rekening sendiri yang memisahkan antara rekening perusahaan dan rekening nasabah.

Otoritas juga memaksa lembaga penukaran untuk lebih transparan dengan melaporkan semua transaksi dan saling berbagi data dengan bursa penukaran lainnya yang ada di Korea Selatan. Tujuannya untuk melacak transaksi yang mencurigakan.

  1. Filipina

Berdasarkan laporan dari Bitcoin.com pada April 2021, bank sentral Fillipina telah menyetujui beberapa bursa kripto untuk beroperasi sebagai perusahaan transfer dan pengiriman uang. Pemerintah juga telah mendirikan aplikasi blockchain yakni bonds.ph sebagai peranan lebih lanjut soal kripto.

Aplikasi merupakan hasil kerja sama dengan Unionbank untuk mendistribusikan obligasi pemerintah. Unionbanks juga telah memasang ATM Bitcoin di Metro Manila, Makati.

  1. El Salvador

Bisa dibilang El Salvador merupakan negara pertama yang resmi mengakui Bitcoin dan kripto lainnya sebagai mata uang alternatif di Benua Amerika, bahkan dunia.

El Salvador resmi mengakui aset digital tersebut pada Juni tahun lalu melalui proposal yang diajukan oleh Presiden El Salvador, Nayib Bukele dan disahkan oleh Kongres El Salvador pada 9 Juni 2021. Keputusan Kongres menghasilkan 62 dari 84 suara yang mendukung langkah mengadopsi Bitcoin.

Menurut Bukele, mata uang kripto dapat membantu masyarakat Salvador yang berada di luar negeri mengirim uang ke rumah.

Bukele juga menyerukan bahwa kebijakan tersebut dapat membawa inklusi keuangan di El Salvador dan hal ini juga membuat negara di Amerika Latin tersebut tidak terlalu bergantung pada mata uang asing, umumnya dolar AS.

Meski sudah menjadi salah satu alat pembayaran resmi, tetapi hal tersebut tidak berjalan mulus. Bahkan, sempat ada gejolak karena banyak masyarakat El Salvador tidak mengerti cara mencairkannya dan teknologinya.

Di lain sisi, banyak pengamat khawatir dengan fluktuasi Bitcoin, karena berpotensi meningkatkan inflasi harga di negara dengan kemiskinan dan pengangguran tinggi ini. Pengguna juga tidak terlindungi dari fluktuasi uang kripto populer itu.

  1. Ukraina

Ukraina telah resmi mengesahkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk industri cryptocurrency di negara tersebut.

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diadopsi oleh parlemen Ukraina bulan lalu itu, kini telah ditandatangani menjadi Undang-Undang oleh Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy pada 16 Maret lalu.

Kementerian Transformasi Digital Ukraina menyatakan, dengan adanya aturan ini, akan memungkinkan pertukaran cryptocurrency asing dan Ukraina untuk beroperasi secara legal. Bank di Ukraina pun telah diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto.

Aturan aset virtual menentukan status hukum, klasifikasi, dan kepemilikan aset virtual. UU tersebut juga memperkenalkan langkah-langkah pemantauan keuangan untuk aset virtual.

Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina akan mengaturnya. Badan tersebut bertanggung jawab atas bidang-bidang termasuk mengeluarkan lisensi untuk bisnis kripto dan menerapkan kebijakan negara dalam industri.

Zelenskyy telah menandatangani UU di tengah serangan militer Rusia ke Ukraina. Hal ini jelas menggarisbawahi peran yang telah diambil cryptocurrency selama konflik.

Bulan lalu, Ukraina mulai menerima sumbangan untuk pertahanan militernya melawan Rusia melalui mata uang digital seperti Bitcoin dan Ethereum.

Sejak itu telah memperluas jumlah cryptocurrency yang diterimanya untuk sumbangan dan sejauh ini telah mengumpulkan lebih dari US$ 63 juta, menurut perusahaan analitik blockchain Elliptic.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE