28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Inggris Perintahkan Semua ATM Kripto Ditutup, Sebabnya Begini

JAKARTA, duniafintech.com – The Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Perilaku Keuangan Inggris mengumumkan seluruh mesin ATM Kripto yang ada di negara tersebut ilegal.

Melalui keterangan tertulisnya, FCA lantas memerintahkan seluruh operator ATM Kripto untuk menghentikan layanan tersebut. Atau kalau perintah diabaikan, mereka akan menghadapi langkah hukum dari otoritas setempat.

Lembaga pengawas keuangan itu juga memastikan mereka belum memberikan izin kepada perusahaan kripto yang terdaftar untuk mengoperasikan layanan ATM.

Dengan kondisi itu FCA memastikan semua ATM Kripto yang saat ini ada dan sudah beroperasi di Inggris adalah ilegal.

“ATM Crypto yang menawarkan layanan pertukaran crypto asset di Inggris harus terdaftar pada kami dan mematuhi Peraturan Pencucian Uang Inggris,” ujarnya dikutip dari The Telegraph melalui CNN Indonesia, Sabtu (12/3).

Berdasarkan data milik Coin ATM Radar, sampai saat ini total ada sekitar 81 ATM kripto yang berfungsi di Inggris. Sebagian besar dari mesin ATM tersebut terletak di dalam supermarket dan toserba.

Melalui ATM tersebut, para pengguna dapat menyetor uang tunai dengan imbalan aset cryptocurrency. Di mana nantinya aset tersebut dapat mereka transfer ke dompet digital.

Pihak regulator sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa mesin tersebut dapat digunakan sebagai sarana pencucian uang. Sebab, tidak banyak banyak pemeriksaan latar belakang yang dilakukan, khususnya untuk setoran kecil.

Belum lama ini, perusahaan aset kripto Gidiplus yang telah menyediakan layanan ATM mencoba membatalkan penolakan pengajuan lisensi yang dilakukan FCA.

Dalam penolakannya, regulator berpendapat bahwa pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan melalui minimnya pemeriksaan identitas pada mesin ATM bagi orang yang menyetor kurang dari £250.

Celah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh pihak regulator akan dimanfaatkan oleh pencuci uang dan bisnis ilegal untuk menggunakan pesuruh dan melakukan transaksi kecil agar tidak diperhatikan pihak berwenang.

Lebih lanjut, pihak regulator juga mengingatkan bahwasanya aset kripto memiliki resiko yang tinggi dan tidak ada perlindungan di dalamnya. Sehingga siapa saja dapat kehilangan uang mereka jika terjadi kesalahan.

“Kami secara teratur memperingatkan konsumen bahwa aset kripto tidak diatur dan berisiko tinggi yang berarti mereka tidak memiliki perlindungan apapun jika terjadi kesalahan. Sehingga mereka harus siap kehilangan semua uang jika memilih untuk berinvestasi di dalamnya,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU