31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Ini 5 Akad P2P Lending Syariah yang Anti Riba

JAKARTA, duniafintech.com – Akad P2P lending syariah sejatinya menjadi pembeda dengan P2P lending konvensional. Sebab, Akad P2P lending syariah merupakan landasan sehingga membuat skema keuangan ini anti riba dan sesuai syariat islam.

P2P lending menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan di era sekarang. Sering kali disebut peer to peer lending, memilih sistem syariah menjadi solusi terbaik karena dirasa aman dan halal.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

Pengertian P2P Lending Syariah

Peer to peer lending syariah adalah layanan atau metode peminjaman uang yang bebas dari riba atau denda. Sebagai gantinya terdapat perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan.

Nantinya dalam peer to peer lending syariah, pihak pendek dan borrower akan dipertemukan secara daring untuk melakukan akad pembiayaan. Di dalam akad harus memenuhi beberapa prinsip, seperti keadilan, universal, keseimbangan, sampai kemaslahatan.

ini Akad P2P Lending Syariah

Sebelum melakukan P2P lending syariah, ada baiknya untuk mengetahui beberapa akad di dalamnya. Bisa dibilang akad ini adalah perjanjian antar dia belah pihak dalam mendapatkan keuntungan.

  • Akad Ijarah

Akad pertama yang bisa Anda kenali adalah akad ijarah. Akad ini adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dalam waktu tertentu. Hal ini ditentukan dengan pembayaran berupa upah atau ujrah.

  • Akad Mudharabah

Akad selanjutnya yang bisa diketahui adalah akad mudharabah. Akad ini mempunyai ketentuan modal 100% dari pemilik modal. Nantinya jika ada keuntungan, akan dibagi sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati.

  • Akad Musyarakah

Akad satu ini adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha tertentu. Nantinya masing-masing pihak akan menjadi pemberi modal. Saat mendapatkan keuntungan dan kerugian, keduanya akan dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati bersama.

  • Akad Wakalah

Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Tujuannya adalah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa upah.

  • Akad Qardh

Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi kepada si penerima pinjaman dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterima sesuai cara yang sudah disepakati dan tepat waktu.

Saat ini sudah banyak P2P lending syariah yang menawarkan layanan untuk memudahkan masyarakat. Jika Anda berniat menggunakan layanan ini, cobalah untuk mencari yang terpercaya agar mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!

ini akad p2p lending syariah

Ciri Khusus P2P Lending Syariah

Di sisi lain, bagi Anda yang penasaran dengan P2P lending syariah ini, berikut adalah ciri khusus Dari P2P syariah.

  1. Perizinan di Otoritas Jasa Keuangan

Penyelenggara fintech lending P2P syariah ini sudah terdaftar dan berizin yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 10 Januari 2021 lalu, yakni sebanyak 149 perusahaan.

Hanya ada 11 perusahaan yang syariah di Indonesia. Anda bisa mengeceknya secara langsung melalui laman pencarian Google. Cara pertama untuk mengetahui sebuah P2P lending syariah atau tidak adalah dengan mengecek daftar yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kategorinya.

  1. Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI

Cara kedua ini memang tergolong cukup sulit. Pasalnya, di situs resmi dari P2P lending syariah ini akan ditampilkan logo DSN-MUI. Sementara itu, cukup sulit untuk mengecek keabsahan dari rekomendasi DSN-MUI tersebut.

Hal ini disebabkan karena ketika Anda mengunjungi situs resmi dari DSN MUI ini tidak aan ditemukan data yang Anda cari. Perlu Anda ketahui, P2P lending yang menampilkan logo MUI pada websitenya tentu sudah pasti memiliki status syariah.

Namun, setiap situs yang memiliki logo DSN – MUI sesuai dengan kategori syariah ini akan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Akad yang Digunakan

Antara peer to peer lending syariah dan konvensional tentunya bisa dibedakan melalui akad yang digunakan. Anda juga bisa mengunjungi setiap situs dari P2P lending tersebut untuk mempelajari bagaimana cara kerjanya.

Begitulah penjelasan seputar akad P2P lending syariah dan ciri-ciri skema keuangan anti riba ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU