30.4 C
Jakarta
Kamis, 4 September, 2025

Ini Alasan Tuduhan KPPU Soal Kartel Pinjol Tidak Tepat

Sejumlah kalangan menilai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel di industri pinjaman online (pinjol) tidak tepat. Adapun KPPU tengah menyidangkan perkara dugaan kartel pinjol terkait dengan penetapan bunga pada tahun 2018 lalu. 

Kasus ini melibatkan 97 perusahaan fintech anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. KPPU menilai penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari pada 2018, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, berpotensi melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai denda hingga 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan. Namun, Indonesia Fintech Society (IFSoc) memandang penetapan batas atas bunga pinjaman yang pernah dilakukan justru merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen.

Anggota Dewan Pengarah IFSoc Tirta Segara mengatakan pembatasan bunga tidak bisa disebut sebagai kartel. “Saat itu OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar lewat Code of Conduct. Langkah ini kemudian menjadi pijakan diterbitkannya ketentuan resmi batas atas bunga pinjol oleh OJK pada 2023,” ujar Tirta dikutip dari Tempo, Kamis, 4 September 2025.

Eks Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen ini menyatakan pembatasan bunga pada 2018 dilakukan untuk mencegah praktik pinjol ilegal yang kala itu menawarkan bunga sangat tinggi. Menurut dia, aturan tersebut hanya mengatur batas atas, bukan penyeragaman harga. 

“Ruang kompetisi tetap terbuka. Faktanya, banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Jadi tidak tepat disebut sebagai kartel,” ucapnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota IFSoc lainnya, Syahraki Syahrir. Ia menyebut penetapan batas atas bunga membawa manfaat bagi masyarakat peminjam karena tarif pinjaman bisa lebih terkendali. “Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.

Syahraki merekomendasikan agar KPPU duduk bersama OJK untuk membahas persoalan ini. “Kalau memang ada distorsi pasar, lembaga terkait bisa mengevaluasi atau mencabut kebijakannya. Tapi prioritas tetap perlindungan konsumen,” katanya.

Bunga Pinjol Ikut Arahan Regulator

Sebelumnya, Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa asosiasi selalu mengikuti arahan regulator. Menurut dia, kebijakan bunga dibuat berdasarkan diskusi intensif dengan OJK, bukan untuk mencari keuntungan berlebih. “Kalau diminta menurunkan bunga, ya, kami turunkan. Tujuannya agar bunga tidak terlalu tinggi dan konsumen terlindungi,” kata Entjik dalam acara Diskusi Publik di kantor Celios di Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.

Entjik mengatakan bunga yang terlalu rendah justru bisa menurunkan minat investor menyalurkan dana kepada peminjam berisiko tinggi atau virgin borrower. Kondisi ini berpotensi mendorong masyarakat kembali ke pinjol ilegal. “Yang seharusnya ditindak tegas itu pinjol ilegal, bukan kami yang mengikuti aturan,” ujarnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU