26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Ini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK, Lakukan Sebelum Pinjam Duit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tolak ukur jika kamu ingin menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab, penyelenggara pinjol yang legal haruslah terdaftar di OJK. Lalu, apa saja sebenarnya fungsi dan tugas OJK yang harus kamu tahu agar bijak menggunakan pinjol?

Secara singkat, OJK merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi di sektor jasa keuangan Indonesia. Maka dari itu, peran OJK sangatlah penting di sektor jasa keuangan Indonesia.

Baca Juga : Apa itu Obligasi dan Keuntungannya untuk Masa Depan

Baca Juga : Apa Itu Sukuk, Tujuan, Syarat serta Manfaatnya? Mari Kita Bahas

OJK menjadi salah satu lembaga independen karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. OJK sendiri terbentuk tahun 2012 berdasarkan Undang-undang No.21 Tahun 2011 yang bertugas mengawasi dan mengatur keseluruhan kegiatan keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

Fungsi OJK tentang OJK

OJK baru mengawasi sektor perbankan sejak 2013, sebelumnya pengawasan langsung oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia. OJK memiliki slogan Mengatur, Mengawasi, Melindungi untuk industri yang sehat. Dari slogan tersebut, dapat kita jabarkan beberapa fungsi dan tugas OJK:

1. Sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan.

Fungsi pertama OJK adalah mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Termasuk sektor modal, pasar uang, dan sektor industri keuangan non-bank atau IKNB.

2. Mengambil Keputusan Bijak terkait Keuangan Indonesia

Fungsi OJK selanjutnya adalah mengambil keputusan bijak terkait kemajuan dan perkembangan keuangan di Indonesia. Pengambilan keputusan oleh OJK harus dari berbagai sektor, di antaranya sektor perbankan, fintech, pasar modal, dan industri non-bank lainnya.

3. Sebagai Pelindung Konsumen

Inilah mengapa penting mencari tahu apakah pinjol kamu terdaftar atau tidak di OJK. Sebab, OJK memiliki fungsi melindungi konsumen. Ini juga merupakan fungsi utama terbentuknya lembaga OJK, yakni mewujudkan keuangan inklusif untuk masyarakat Indonesia.

OJK Mencegah Pinjol Melakukan Penipuan

Di era digital saat ini, penipuan online semakin membabi buta. Penipuan yang jamak terjadi berbentuk phising (pengelabuan). Dalam laporan FBI, setidaknya ada 250 kasus kejahatan dunia maya yang terjadi pada 2020.

Kejahatan phising umumnya untuk mendapatkan informasi data pribadi dari korban, seperti PIN, kata sandi, nama dari ibu kandung, dan informasi sensitif lainnya. Itulah sebabnya mengapa kita perlu sangat berhati-hati dan memeriksa dengan teliti sebelum mengambil tindakan.

Baru-baru ini, para pelaku kejahatan penipuan bahkan berani mengatasnamakan dari sebagai lembaga OJK. Dalam aksinya, oknum tersebut melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang, data atau informasi pribadi terkait rekening korban melalui telepon seluler dan chatting.

Untuk itu, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan permintaan data penting milik konsumen. OJK bahkan menyediakan layanan laporan jika masyarakat menemukan atau mengalami hal tersebut. Masyarakat bisa melaporkan dan mengirim bukti penipuan ke email [email protected]

Sebagai masyarakat yang hidup di era digital, kita harus terus hati-hati. Termasuk dalam memanfaatkan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di OJK. Sehingga kamu sebagai konsumen dapat terlindungi.

Peraturan Tentang Pinjol

Pinjaman online alias pinjol tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam pasal 7 tercantum bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan di OJK. Bagi yang tidak mendaftar, artinya pinjol tersebut ilegal dan bahaya untuk digunakan. 

Oleh karenanya, kita harus teliti dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman. Usahakan untuk mengecek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Risikonya apa? Bisa dari proses penagihan yang memberatkan peminjam, seperti menagih dengan kekerasan. Selain itu, tidak ada jaminan data pribadi kamu aman.

Peraturan OJK terbaru dalam RPOJK bahkan menyebutkan mengenai penghapusan pendaftaran, hanya ada perizinan. Sehingga para penyelenggara pinjol yang telah terdaftar diminta untuk segera mengajukan izin dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Jika tidak, maka statusnya akan dibatalkan.

Selain itu, penyelenggara pinjol wajib meningkatkan syarat modal disetor minimum setidaknya Rp15 miliar saat perizinan. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki ekuitas setiap saat 0,5 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi.

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Bagi kamu yang sedang butuh pinjaman yang mudah, mulailah mencari tahu penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK. Caranya mudah, Kamu cukup bisa mengunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id. Di sana terdapat informasi mengenai daftar pinjaman online resmi.

Cara lain yang bisa kamu gunakan jika ditawarkan pinjaman online, cobalah lihat logo OJK di bagian bawah. Jika tidak ada, jangan nekat untuk pinjam uang di sana, ya.

Biar lebih aman, kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau chat di layanan Whatsapp OJK di 081157157157 untuk mengecek status penyelenggara pinjaman online yang sedang ditawarkan kepada kamu.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE