30.4 C
Jakarta
Selasa, 20 Januari, 2026

Ini Cara OJK agar Fintech Tidak Berguguran Lagi

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri fintech pinjaman daring (pindar) melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan penerbitan SEOJK 19/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dana harus dilakukan secara langsung kepada penerima pinjaman (borrower) melalui mekanisme escrow account. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan maraknya penyelenggara fintech P2P lending yang tumbang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut penting untuk memastikan alur pembayaran dapat ditelusuri dengan jelas dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Selain penguatan tata kelola pencairan dana, OJK juga menaruh fokus pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko. Salah satu langkah yang ditekankan adalah memastikan borrower tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pindar. Dengan berbagai upaya tersebut, pembiayaan melalui pinjaman daring dinilai masih memiliki peran signifikan dan prospek yang relevan dalam dua hingga tiga tahun mendatang.

Dalam rangka pencegahan fraud, Agusman menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk fintech pindar, untuk menerapkan strategi antifraud secara menyeluruh. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri ke depan.

OJK juga terus menyempurnakan ketentuan terkait pinjaman daring guna mencegah terulangnya kasus kecurangan serta memastikan industri tetap beroperasi secara sehat dan berkelanjutan.

Jumlah TWP90 Fintech Melebihi 5%

Di sisi lain, OJK mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi 5%. Per November 2025, terdapat 24 penyelenggara dengan TWP90 di atas ambang batas tersebut, bertambah dua penyelenggara dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 22.

Agusman menjelaskan bahwa mayoritas penyelenggara dengan tingkat TWP90 tinggi berasal dari segmen pembiayaan produktif. Hal ini disebabkan segmen tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika dan kondisi perekonomian.

Untuk menekan risiko tersebut, OJK secara aktif melakukan pembinaan terhadap fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%. Salah satu langkahnya adalah mewajibkan penyampaian rencana aksi yang kemudian dipantau secara ketat oleh regulator.

Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara penyaluran pendanaan hingga pembatasan penerimaan lender baru. Oleh karena itu, penyelenggara fintech lending diharapkan terus memperkuat manajemen risiko serta strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Seiring bertambahnya jumlah penyelenggara dengan TWP90 tinggi, tingkat TWP90 industri secara keseluruhan juga mengalami kenaikan. Berdasarkan data OJK, TWP90 industri fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%, meningkat signifikan dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76%.

Sementara itu, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,45% secara tahunan (year on year/YoY).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU