26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Inilah Dia PNS yang Menjadi Penerima THR Tertinggi, Rp50 Juta Lebih!

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya atau yang biasa disebut THR, untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS akan diberikan secara penuh tahun ini, siapa yang tertinggi?. Lebih lanjut, PNS akan mendapat THR dengan besaran gaji pokok plus 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengumumkan jadwal pencairan dan penyaluran THR PNS 2022. Adapun THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Sri Mulyani.

Lantas, siapa PNS yang menjadi penerima THR tertinggi?

Diketahui, THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. Adapun gaji pokok seluruh PNS di Indonesia mendapat jumlah yang sama sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.

Pada prinsipnya, THR diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat di dalamnya. Untuk gaji pokok seluruh PNS di Indonesia mendapatkan jumlah yang sama sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya.

Untuk besaran gaji PNS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dengan minimal Rp1.560.800 untuk golongan Ia dan terbesar Rp5.901.200 untuk golongan IVe.

Diketahui, yang membedakan penghasilan diterima PNS adalah tukinnya. Artinya, jika tahun ini THR diberikan dengan tukin 50% maka besaran yang diterima PNS akan berbeda.

Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diketahui menerima tukin paling besar diantara instansi pemerintah lainnya. Maka, tahun ini THR yang diterima akan lebih besar.

Tukin PNS DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian maka THR yang diterima PNS DJP peringkat jabatan terendah saja sebesar Rp4.241.700 dan jabatan tertinggi atau Dirjen Pajak sebesar Rp64.588.700. Perhitungan ini sudah memasukkan tukin yang diberikan sebesar 50% di tahun ini.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU