JAKARTA, 26 Desember 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menginisiasi enam langkah strategis atau inisiatif OJK untuk mengatasi tingginya inflasi medis dan rasio klaim asuransi kesehatan yang meningkat signifikan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), rasio klaim asuransi kesehatan mencapai 139,5% pada kuartal III tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan jauh melampaui premi yang diterima.
Premi asuransi kesehatan tercatat hanya sebesar Rp14,98 triliun, sementara klaim yang dibayarkan mencapai Rp20,91 triliun, meningkat 37,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp15,24 triliun.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa enam inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Inisiatif OJK untuk Kendalikan Rasio Klaim
- Penguatan Kapabilitas Digital
OJK mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kemampuan digital, termasuk sistem host-to-host yang menghubungkan langsung antara perusahaan asuransi dan rumah sakit. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan layanan medis. - Peninjauan Penggunaan Layanan Medis
Perusahaan asuransi didorong melakukan evaluasi rutin terhadap layanan medis di rumah sakit untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai kebutuhan pasien, sehingga dapat mencegah penggunaan layanan yang berlebihan (overuse). - Pembentukan Medical Advisory Board
Setiap perusahaan asuransi kesehatan diimbau membentuk dewan penasihat medis untuk memberikan panduan mengenai jalur klinis (clinical pathways) yang tepat dan penggunaan obat yang efektif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko overmedication. - Peninjauan Produk Asuransi Kesehatan
OJK menekankan pentingnya pengembangan produk asuransi dengan fitur co-sharing, di mana peserta asuransi menanggung sebagian kecil dari biaya layanan medis. Fitur ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan kesehatan secara lebih bijak. - Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Produk asuransi diharapkan memiliki mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefits/CoB) dengan BPJS Kesehatan. Skema ini memungkinkan pengelolaan biaya yang lebih efisien ketika peserta menerima layanan yang juga ditanggung BPJS. - Promosi Pola Hidup Sehat
OJK mendorong perusahaan asuransi untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat guna mencegah penyakit. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka klaim kesehatan dalam jangka panjang.
Inflasi Medis: Fenomena Global
Iwan juga mengakui bahwa inflasi medis merupakan isu global yang terjadi di banyak negara, bukan hanya di Indonesia. Berdasarkan studi Global Medical Trend Reports oleh Willis Towers Watson dan AON, inflasi medis secara konsisten lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipatnya.
Tingginya inflasi medis disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu penggunaan layanan medis yang berlebihan, overuse obat-obatan, dan pola hidup yang kurang sehat di kalangan masyarakat pengguna asuransi kesehatan.
“Inflasi medis yang jauh di atas inflasi umum ini merupakan tantangan besar bagi industri asuransi. Dengan enam inisiatif yang dirancang OJK, kami berharap dapat memberikan nilai tambah dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia,” tutup Iwan.