JAKARTA, duniafintech.com – Investasi syariah merupakan sistem terobosan yang terbukti kuat bertahan di pasaran dan banyak diminati oleh masyarakat luas di Indonesia. Mekanisme berbasis ekonomi Islam ini menjadi alternatif lain bagi sebagian kalangan yang merasa tidak cocok dengan sistem konvensional. Pilihan investasi ini khususnya hadir bagi setiap orang yang ingin memperoleh imbal hasil yang halal dan bebas riba.
Dunia keuangan syariah di Indonesia saat ini cukup berkembang dimulai dengan adanya perbankan syariah pada tahun 1991 dan investasi berupa reksadana syariah pada 1997. Hal ini tentunya tidak lepas dari besarnya jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekaligus juga pelaku perekonomian dan investasi.
Masyarakat banyak yang ragu jika uang yang diterimanya dari hasil investasi nanti tidaklah didapat dengan jalan yang halal dan sesuai syariat Islam. Di luar sana juga ada banyak produk investasi berbasis syariah yang akan menjanjikan return berlimpah, namun ternyata cara yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip Islam atau biasa disebut mengandung riba. Untuk hal inilah, kemudian diberlakukannya investasi ini yang dijamin kehalalannya karena dijalankan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mendukung hal ini, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) kemudian mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Tren positif inilah yang kemudian dilanjutkan dengan jenis investasi lainnya berupa obligasi syariah dan saham syariah.
Meski demikian, masih banyak juga yang kerap meragukan kehalalan dari imbal hasil yang didapatkan dari instrumen investasi berbasis syariah. Dikhawatirkan jika prinsip syariah hanya sekedar bahasa marketing belaka dan sistem yang berlaku di baliknya sama saja seperti investasi konvensional pada umumnya. Karena itulah banyak yang terus merasa ragu meskipun pemilik investasi ini sudah semakin banyak.
Sebenarnya kamu juga bisa memiliki pilihan investasi dengan menambah wawasan soal jenis penanaman modal ini dan bukan hanya berdasarkan pendapat dari pihak lain saja. Semakin paham kamu membaca ulasan terkait investasi berbasis syariah, mungkin nantinya bisa membantumu untuk menetapkan pendapat soal investasi ini.
Hanya saja sebenarnya pemerintah sendiri sudah menetapkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakatnya dari iming-iming investasi syariah semata. Caranya adalah dengan adanya verifikasi dari MUI melalui DSN sampai dengan pengawasan ketat yang dilakukan secara terus menerus sampai saat ini. Karena itu kamu tidak perlu khawatir bahwa pilihan investasi berbasis syariah ini hanya sekedar lip service semata.
Syarat Investasi Syariah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin berinvestasi dengan sistem syariah, antara lain:
- Tidak Mengandung Gharar dan Maysir
Gharar adalah pemberian informasi yang cacat dan tidak lengkap, sehingga bisa membuat nasabahnya jadi bingung. Sedangkan Maysir adalah risiko investasi secara berlebihan. Di mana, dalam investasi yang memakai sistem syariah, maka kedua hal tersebut tidak boleh ada.
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Syarat selanjutnya adalah mengenai akad wakalah bil ujrah dan mudharabah. Akad wakalah bil ujrah merupakan penjaminan atas wali dalam investasi berbasis syariah. Sedangkan akad mudharabah adalah suatu bentuk kepercayaan dari pemilik modal kepada investor dan sebaliknya.
- Adanya Proses Pembersihan Keuntungan
Investasi ini tentunya juga memiliki proses pembersihan pendapatan pada investasi dengan melakukan pengecekan secara berkala mengenai apakah investasi yang dihasilkan dari sumber yang syar’i atau tidak.
- Hanya Berinvestasi pada Perusahaan Halal
Syarat paling penting adalah penempatan dana investor hanya dilakukan di beberapa perusahaan yang halal untuk menghindari adanya riba dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan dalam islam.
Tujuan Investasi Syariah
Tujuan investasi memang pada dasarnya adalah sama, yaitu mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil (return) dengan nilai yang setinggi mungkin. Tentu tujuan ini juga berlaku untuk investasi berbasis syariah.
Namun, pada investasi ini, imbal hasil atau return bukanlah satu-satunya hal yang akan menjadi tujuan utama. Sebab, ada beberapa hal lain yang menjadi value dari investasi berbasis syariah ini, yaitu mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI).
Socially Responsible Investment adalah keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial. Di mana, investasi ini memang bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah, disamping dari mendapatkan return atau keuntungan yang tinggi.
Produk Pilihan
Bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi dengan menggunakan konsep syariah, berikut ini adalah pilihan investasi yang halal dan menjanjikan keuntungan.
- Reksa Dana Syariah
Reksa dana juga termasuk dalam salah satu jenis investasi berbasis syariah. Namun, bedanya dengan konvensional tentu tidak melibatkan praktik riba dalam pengelolaannya dan pemberian keuntungannya. Pada reksa dana syariah ini juga terdapat fitur cleansing yang tidak ada di reksa dana konvensional.
Mekanisme cleansing ini diterapkan dikarenakan bank syariah tidak mengenal konsep ‘bunga’. Dengan kata lain, cleansing ini merupakan pembersihan “pendapatan” reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Reksa dana ini juga dikelola langsung oleh manajer investasi secara transparan.
- Investasi Properti
Investasi dalam bentuk tanah ataupun bangunan ternyata juga termasuk jenis investasi halal dalam prinsip syariah. Kamu tidak perlu mempertimbangkan hal yang rumit untuk berinvestasi syariah berupa properti. Dengan investasi ini, kamu tidak hanya akan mendapatkan keuntungan saja, tetapi juga bisa menyewakan atau dijual kembali. Terlebih lagi dari tahun ke tahun, nilai properti selalu mengalami peningkatan.
Apapun bentuk propertinya, baik itu ruko, rumah, maupun tanah, investasi properti ini termasuk sebagai salah satu investasi yang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Investasi berbentuk tanah atau bangunan juga termasuk investasi halal dalam prinsip syariah.
Sesuai dengan konsep syariah, kamu juga bisa membelinya langsung secara tunai atau mengambil KPR berbasis syariah. Metode KPR ini tentu akan memakai sistem margin, bukan sistem bunga kredit. Artinya, pada saat melakukan pengajuan KPR, maka pihak bank akan menetapkan margin yang harus dibayarkan dan sifatnya tetap sampai pada cicilan terakhir.
- Deposito Syariah
Deposito syariah ini mempunyai sistem berbeda dengan deposito pada umumnya, bedanya terdapat pada penetapan hasil keuntungannya. Keuntungan yang akan didapatkan dari deposito syariah adalah bagi hasil yang sesuai dengan laba bersih dari pengelolaan dananya. Adapun isi perjanjian tersebut dinamakan sebagai akad Mudharabah, yakni kesepakatan antara pemilik dana modal dengan pengelola dana modal. Dana yang sudah didepositokan biasanya baru bisa diambil selama periode 5 hingga 10 tahun sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Ada banyak perbankan syariah yang kini menawarkan produk deposito syariah dengan imbal hasil atau return yang cukup menjanjikan. Jika berminat, kamu bisa langsung memilih salah satunya sebagai pilihan investasi favoritmu.
- Investasi Emas
Selain dianjurkan oleh syariat islam, kamu juga tidak butuh metode yang bermacam-macam untuk bisa berinvestasi emas. Kamu juga bisa memiliki tabungan emas dengan cara membelinya di toko resmi Antam ataupun Pegadaian. Fatwa MUI juga memperbolehkan untuk melakukan aktivitas jual-beli emas secara kredit dan dalam agama islam disebut mubah. Asalkan, harga jual emas tersebut nilainya masih tetap sama dan tidak bisa dijadikan objek akad lain yang bisa berakibat pindah kepemilikan.
Investasi emas sendiri sudah terbukti akan terus menunjukkan tajinya selama periode pertengahan 2019 sampai dengan awal tahun 2020. Bahkan, harga emas berhasil mencapai nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan kisaran Rp840.000 per gram pada awal Maret. Bukan hanya halal dan bebas riba, kamu juga bisa mendapatkan return atau keuntungan yang maksimal dengan pilihan investasi ini.
- Saham Syariah
Investasi syariah selanjutnya adalah saham syariah yang merupakan efek atau surat berharga yang menjalankan konsep penyertaan modal dengan sistem bagi hasil yang produk dan mekanismenya tidak melanggar nilai-nilai yang dipegang dalam sistem syariah. Di mana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan konvensional memberikan bunga, produsen makanan haram, alkohol, rokok, serta perusahaan yang memiliki pinjaman mengandung riba tidak termasuk dalam kriteria saham syariah. Dalam praktiknya, saham syariah juga telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi memastikan aktivitas yang dijalankan perusahaan tetap memberlakukan nilai-nilai syariah.
- Obligasi Syariah
Instrumen investasi ini adalah bentuk surat berharga yang dikelola menggunakan metode syariah. Jadi, surat-surat yang akan diperjualbelikan nantinya tidak berasal dari produk-produk haram. Data yang diberikan juga harus transparan, jadi relatif lebih aman dan sesuai dengan prinsip islam.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra