33.8 C
Jakarta
Jumat, 12 Desember, 2025

Investor Kripto Indonesia Capai 19,08 Juta Pengguna

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah, meski aktivitas transaksi bulanan justru mengalami penurunan. Hingga Oktober 2025, total konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,08 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa jumlah konsumen pedagang aset kripto masih berada dalam tren meningkat. Angka tersebut naik 2,50 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.

Nilai Transaksi Kripto Menurun di November

Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto pada November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun. Nilai ini turun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun.

Meski demikian, secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hingga November telah mencapai Rp446,77 triliun. OJK menilai kondisi ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen yang masih terjaga di tengah dinamika pasar.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Hasan, Kamis (11 Desember 2025).

Dari sisi ekosistem, hingga November 2025 terdapat 1.347 aset kripto yang telah dinyatakan dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK resmi memberlakukan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Regulasi ini mulai berlaku sejak 10 November 2025.

Hasan menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan memperkuat dan menyempurnakan kerangka pengaturan agar tetap selaras dengan dinamika perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, OJK melakukan sejumlah penyesuaian penting, meliputi perluasan jenis aset keuangan digital, perluasan peran dan ruang lingkup penyelenggara perdagangan, pengaturan mekanisme perdagangan derivatif aset keuangan digital, pengendalian dan penguasaan sistem perdagangan, penyesuaian kewajiban pelaporan, penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen, serta pengaturan aktivitas pendukung lainnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU