27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ivan Gunawan Cs Akan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Ini Jadwalnya

JAKARTA, duniafintech.com – Sejumlah public figure tanah air, mulai dari Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga DJ Una akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui sudah melayangkan surat panggilan kepada para selebritas dimaksud untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya telah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur ini.

“Sudah ada jadwalnya,” kata Whisnu, dikutip pada Rabu (13/4).

Disampaikannya, pemeriksaan terhadap Rizky Billar dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya hari Rabu, 20 April 2022. Ayah satu anak ini bakal dimintai keterangan bersama sang istri, Lesti Kejora. Kemudian, untuk DJ Una dijadwalkan pada Kamis, 21 April 2022.

“Direncanakan Rizky tanggal 20 April dan DJ Una tanggal 21 April,” sebutnya.

Kemudian, satu publik figur lainnya yang bakal dimintai keterangan pada minggu ini adalah Ivan Gunawan yang akan diperiksa terkait kasus DNA Pro. Artis dan perancang busana kondang itu dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis besok, 14 April 2022.

“Ivan (diperiksa) hari Kamis,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan oleh para korban.

Diketahui, korban robot trading dengan skema piramida atau ponzi telah mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan dan meminta sejumlah publik figur untuk diperiksa dalam kasus ini.

Zaenul Arifin, salah seorang kuasa hukum para korban, mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, di samping para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga ada beberapa public figure.

Diterangkan Zaenul, dirinya menduga bahwa para pesohor publik ini ikut andil dan dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh sebab itu, ia menilai deretan arti ini perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri.

Adapun para public figure yang dimaksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

“Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga. Harapannya, mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear,” tuturnya pada akhir Maret lalu.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Adapun dari 12 tersangka, 6 di antaranya sudah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 7 April lalu, di antaranya RS, R, Y, dan Franky (F).

Sementara itu, 2 tersangka lainnya atas nama Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap sehari kemudian atau 8 April.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai pengingat, kasus penipuan investasi ini sudah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Kala itu, ada 122 korban yang melapor dengan total kerugian Rp17 miliar.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU