34 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Izin Usaha Asuransi Bumiputera Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya

JAKARTA, duniafintech.com – Izin usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terancam dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, sejatinya, pihaknya sudah memberikan diskresi atas pelanggaran ketentuan kesehatan perusahaan yang terjadi di AJB Bumiputera. 

Adapun diskresi ini diberikan sementara dalam rangka memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan untuk mampu memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan.

“[Diskresi] Ini kelihatannya kami akan melakukan pembatalan sehingga kalau pembatalan dilakukan yang terkait dengan kesehatan itu, mereka tidak akan bisa memenuhi dan tentu ujungnya sesuai dengan pengawasan kehati-hatian, yang paling konservatif adalah tidak dapat dilanjutkan usahanya ini,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022), seperti dilangsir dari Bisnis.com.

Disampaikannya, lembaganya telah memberikan waktu yang cukup lama kepada perusahaan dimaksud untuk melakukan perbaikan. Seperti ramai diberitakan, permasalahan AJB Bumiputera ini mulai terkuak sejak tahun 1997 silam. Kala itu, perusahaan ini telah sudah mengalami defisit ekuitas Rp2,07 triliun.

Meski sejumlah upaya penyehatan sudah dilakukan sejak pengawasan masih di Kementerian Keuangan, tetapi sampai dengan 25 tahun ini, persoalan itu masih belum selesai. Di sisi lain, upaya penyehatan AJB Bumiputera ini pun dianggap sulit untuk dilakukan karena perusahaan asuransi ini adalah perusahaan berbentuk mutual. Dalam arti, pemegang polis juga merupakan pemegang saham.

“Di dalam anggaran dasarnya, perusahaan yang mutual ini memang penyelesaian itu di situ diatur, kalau perusahaan mendapatkan untung maka untungnya boleh dibagi. Kalau perusahaan ini mendapat rugi, kerugian itu harus ditanggung bersama. Ini masalahnya waktu kami panggil rapat panja waktu itu disampaikan bahwa mereka memang para nasabah ini tidak pernah tahu kalau usaha ini mutual,” urainya.

Dalam hal ini, OJK juga hanya dapat mengarahkan penyehatan dilakukan sesuai anggaran dasar perusahaan. Terlebih lagi, sejauh ini, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki fungsi strategis dalam penyehatan perusahaan juga masih mengalami kekosongan dan pembentukannya dianggap berlarut-larut.

Adapun pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, panitia pemilihan BPA sudah menetapkan sebanyak 9 calon BPA dari 11 daerah. Namun, masih terjadi ketidaksepakatan penetapan calon BPA dari 2 daerah, yaitu Sumbagsel dan DKI Banten. Oleh sebab itu, OJK juga masih menanti kelengkapan seluruh calon BPA untuk dilakukan fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayakan.

“Kalau di perusahaan lain itu ada pemegang saham sehingga kami bisa kejar pemegang sahamnya. Kalau di sini (AJB), pemegang saham atau pemiliknya itu adalah para pemegang polis, jadi sulit untuk melakukan itu,” sebut Riswinandi.

OJK sendiri mencatat bahwa defisit ekuitas perusahaan menyentuh angka Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021 lalu, yang disebabkan oleh aset perusahaan hingga akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sementara liabilitas perusahaan telah mencapai Rp32,63 triliun. 

Di sisi lain, indikator kesehatan keuangan perusahaan pun diketahui jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, di antaranya risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4 persen.

Selain itu, saat ini, AJB Bumiputera pun punya utang klaim atas 494.178 polis dari 521.917 orang peserta, dengan nilai polis yang diklaim mencapai Rp8,4 triliun. Terkait hal itu, OJK sudah memberikan sanksi peringatan SP 1 kepada perusahaan atas utang klaim dimaksud.

Akan tetapi, sampai dengan batas waktu 23 Desember 2021 lalu, perusahaan belum menyelesaikan kewajiban utang klaim itu. Di samping itu, OJK juga sedang memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yakni SP 2, SP 3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan sanksi pencabutan izin usaha.

“Kami sedang dalam proses untuk meningkatkan sanksi administrasinya,” tutur Riswinandi.

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE