JAKARTA, duniafintech.com – Jasa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang hanya melayani layanan penyimpanan, pengelolaan, dan peminjaman dana milik anggotanya. Di mana, usaha koperasi ini dibuat sebagai lembaga keuangan atau jasa keuangan yang dapat membantu anggotanya dari simpan dan pinjaman dana. Namun, pada prakteknya KSP telah mengalami perkembangan sehingga banyak yang memberikan pinjaman kepada masyarakat bukan anggota.
Hal ini tentu berbeda dengan koperasi di zaman dahulu, di mana hanya yang menjadi anggota koperasi saja yang bisa melakukan transaksi di sini. Akan tetapi, saat ini semua anggota maupun pihak luar tetap bisa melakukan transaksi di koperasi, bedanya hanyalah anggota KSP bisa mendapatkan fasilitas lebih dari layanan mereka seperti berhak memperoleh pembagian keuntungan hasil pengelolaan perputaran uang, yakni sebesar kesepakatan di awal kontrak.
Sejak cikal bakal kelahiran koperasi di abad 20 silam, koperasi di Indonesia yang dimotori hasil usaha rakyat kecil dengan tujuan ingin mensejahterakan hidupnya. Setelah ide perkoperasian tersebut diperkenalkan R.A. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896 lalu, perannya hingga kini terus meluas dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat sekitar, dengan semangat gotong-royong dan kekeluargaan khas bangsa Indonesia.
Prinsip Dasar Jasa Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai dengan ketentuan UU Koperasi, prinsip dasar KSP adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, yang mana nantinya dana tersebut akan dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota, sehingga keuntungan koperasi dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
- Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi.
- Simpanan Wajib yang dibayarkan anggota setiap bulannya.
- Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan.
- Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota, dan akan digunakan untuk menambah modal usaha koperasi.
- Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
Hibah atau donasi yang diberikan oleh orang lain kepada koperasi.
Baca Juga:
- Penyelesaian Koperasi Bermasalah, Satgas Serahkan Data Pendukung ke PPATK
- Mau Pinjam Dana di Koperasi Simpan Pinjam? Ini Syarat Pengajuannya
Keunggulan dan Kekurangannya
Adapun keunggulannya, antara lain:
- Semua jenis KSP memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat di sekitarnya, sesuai prinsip dasar koperasi dalam UU No 17 Tahun 2012.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, berasaskan gotong-royong dan hubungan kuat antar anggota.
- Jumlah simpanan wajib dan pokok tidak memberatkan karena disesuaikan dengan kemampuan setiap anggota.
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, yakni setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama pada saat pengambilan keputusan.
- Laba yang dihasilkan digunakan untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir periode, dengan adil sesuai peran jasa masing-masing.
- Badan usaha bersifat mandiri.
- Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat ekonomi lemah.
- Memiliki kemudahan dalam memberikan pinjaman modal usaha.
- Secara langsung maupun tidak, memberikan pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama kuat antar koperasi.
Sementara itu, kekurangan jasa koperasi simpan pinjam adalah sebagai berikut:
- Tidak meratanya kesadaran berkoperasi para anggota.
- Daya saing lemah.
- Keterbatasan dan kesulitan mendapatkan modal.
- Terbatasnya kapabilitas tenaga profesional dalam pengelolaan.
- Kadang terjadi konflik kepentingan antar anggota.
Masalah yang Sering Dihadapi Koperasi dan Manajemen Risikonya
Meskipun koperasi mampu berkembang dengan sangat baik, tetapi masih ada beberapa masalah klasik yang sering dihadapi sebuah koperasi, antara lain:
- Lemahnya partisipasi anggota
- Kurangnya permodalan
- Pemanfaatan pelayanan yang kurang maksimal.
- Lemahnya pengambilan keputusan.
- Lemahnya pengawasan, dan Manajemen risiko.
Masalah-masalah tersebut memiliki potensi risiko yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut.
Manajemen risiko ini mampu membantu proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan dan berusaha menghindari, meminimalkan atau bahkan menghilangkan risiko. Risiko di sini berkaitan dengan pendekatan atau metodologi dalam hal menghadapi ketidakpastian dalam berbisnis.
Berikut ini adalah faktor risiko kerja di koperasi, antara lain:
- Risiko kredit yang didefinisikan sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam yang tidak bisa dan tidak mau untuk memenuhi kewajibannya dalam membayarkan kembali dana yang telah dipinjamkan secara penuh pada saat jatuh tempo.
- Risiko likuiditas yang disebabkan pada koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
- Risiko operasional sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
- Risiko bisnis adalah terkait posisi persaingan antara koperasi dan prospek keberhasilan koperasi dalam perubahan pasar.
- Risiko strategis adalah risiko yang terkait keputusan jangka panjang yang dibuat pengurus dan pengelola.
- Risiko reputasional yang terjadi karena adanya kerusakan pada koperasi yang diakibatkan dari opini publik yang negatif atau citra koperasi yang buruk di mata masyarakat.
- Risiko legal yang terkait dengan masalah hukum atau pelanggaran hukum yang menimpa organisasi.
- Risiko politik yang terjadi karena masalah politik, seperti pengurus terseret masalah politik sehingga koperasi terkena akibatnya.
- Risiko kepatuhan yang terjadi karena terlalu patuh pada aturan tertentu yang menghambat perkembangan koperasi.
Mekanisme Penanganan Kredit Macet di Jasa Koperasi Simpan Pinjam
- Penagihan langsung sesuai prosedur (telepon, kunjungan penagihan, surat penagihan, surat panggilan).
- Restrukturisasi termin pinjaman dengan jumlah dan batas waktu angsuran baru.
- Penarikan simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela untuk melunasi pinjaman.Â
- Penagihan langsung dengan mengikutsertakan pihak penjamin. Â
- Pengulangan cara di atas, ditambah penarikan jaminan (bila ada).
- Penjualan barang jaminan
- Jika pihak peminjam kesulitan mengangsur karena musibah (bencana alam, kebakaran, dlsb.) pihak koperasi akan mengambil dana gotong –royong yang telah dianggarkan pengurus.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra