34.8 C
Jakarta
Sabtu, 18 Mei, 2024

Jenis Pembiayaan Lembaga Keuangan, Apa Saja? 

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis pembiayaan lembaga keuangan cukup beragam, tetapi masih banyak orang yang bingung untuk memilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing. Seiring dengan berkembangnya zaman, ada banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan. 

Istilah pembiayaan lebih dikenal oleh masyarakat luas adalah pinjaman, kredit atau cicilan. Akan tetapi, ternyata ada banyak jenis-jenis pembiayaan yang disediakan oleh lembaga keuangan dan semuanya sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Lantas, apa saja jenis pembiayaan lembaga keuangan? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Jenis Pembiayaan Lembaga Keuangan dari Berbagai Kategori

Sebelum mengenal jenisnya, tentu Anda harus mengetahui tentang apa itu pembiayaan terlebih dahulu. Pembiayaan adalah pendanaan dari pihak pemberi pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang nantinya akan diterima dan digunakan oleh penerima pinjaman. Akan tetapi, sebelum menerima pendanaan maka kedua belah pihak harus sama-sama mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut terlebih dahulu.

Ketika pinjaman sudah memasuki masa-masa jatuh tempo, maka penerima pembiayaan ini harus bisa mengembalikan seluruh dana berikut berbagai biaya dan imbalan atau skema bagi hasil untuk pemberi dana.

Hal utama yang dibutuhkan dari pemberian pembiayaan adalah kepercayaan pihak pemberi pembiayaan (lembaga keuangan) kepada seluruh nasabah/konsumen. Pembiayaan ini nantinya juga akan dilakukan di atas sebuah perjanjian tertentu yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal-hal yang biasanya tertera di dalam perjanjian awal tersebut, antara lain:

  1. Jenis pembiayaan apa yang akan diberikan.
  2. Siapa pihak pemberi dan penerima pembiayaan tersebut.
  3. Berapa besaran pembiayaan (plafon) yang akan diberikan.
  4. Berapa besaran cicilan pembayaran yang akan dicicil per bulannya.
  5. Jangka waktu (tenor) cicilan pembayaran.
  6. Penalti atau sanksi jika ada yang menyalahi aturan, dsb.

Di dalam perjanjian pembiayaan tersebut juga akan tertera berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikat kedua belah pihak selama masa pembiayaan berjalan. Karena itu, ada berbagai jenis-jenis pembiayaan yang akan terbagi berdasarkan kegunaannya, tujuannya, jangka waktu beserta jaminannya.

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Kegunaannya

Pembiayaan berdasarkan kegunaannya ini berkaitan dengan manfaat yang akan diberikan oleh pembiayaan tersebut. Jenis-jenis pembiayaan berdasarkan kegunaannya ini, tentu dapat dilihat dari manfaatnya bagi pemilik usaha. Adapun jenis pembiayaan berdasarkan kegunaannya terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan investasi merupakan ragam jenis pembiayaan yang biasanya akan digunakan penerima untuk keperluan perluasan usaha ataupun rehabilitasi. Jadi, nantinya jenis pembiayaan ini akan diberikan kepada pemilik usaha yang bermaksud untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi.

Perusahaan penerima pembiayaan investasi juga dianggap sebagai sebuah perusahaan yang cukup stabil dan dapat memberikan imbal balik teratur bagi pemberi pinjaman.

  1. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan modal kerja merupakan jenis pembiayaan yang akan diberikan langsung dengan tujuan untuk meningkatkan sebuah produksi dalam operasional perusahaan. Jenis pembiayaan ini akan diberikan kepada perusahaan yang mana memiliki potensi untuk berkembang tapi kekurangan modal usaha.

Sebagai contoh, misalnya ada sebuah perusahaan rumah tangga pembuatan tas, perusahaan tersebut sudah memiliki banyak pesanan, namun pesanan itu tidak terpenuhi karena kurangnya modal untuk membeli bahan baku atau mesin jahit. Oleh karena itu, dengan adanya pembiayaan ini diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kembali usahanya, lebih maju dan berkembang.

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuannya

Adapun pembiayaan ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Konsumtif

Pembiayaan ini diberikan kepada siapa saja yang memerlukannya untuk memenuhi segala kebutuhannya, seperti membeli barang-barang ataupun jenis kebutuhan lainnya yang merupakan produk konsumsi. Dalam artian, produk yang akan dibeli nantinya akan digunakan untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk usaha atau menghasilkan laba.

Jenis pembiayaan ini biasanya juga diperuntukkan bagi konsumen individu. Tujuannya adalah untuk melakukan pembelian barang-barang konsumtif seperti handphone, barang-barang elektronik rumah tangga, biaya rumah sakit, dll.

  1. Produktif

Pembiayaan produktif diberikan langsung oleh pemberi dana kepada para penerima pembiayaan untuk bisa memenuhi kebutuhan produksi mereka. Diasumsikan bahwa tanpa adanya pembiayaan tersebut, maka kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi.

  1. Perdagangan

Sesuai dengan namanya, yakni jenis pembiayaan lembaga keuangan yang menyediakannya ini diberikan untuk tujuan perdagangan atau perniagaan. Dana yang akan diberikan dari jenis ini nantinya bisa digunakan untuk membeli barang dagangan.

Pembayaran pembiayaan yang akan diperoleh pemberi diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Jenis pembiayaan ini hanya dapat diberikan pada para pengusaha yang terjun di usaha perdagangan.

Jenis Pembiayaan Lembaga Keuangan Berdasarkan Jangka Waktunya

Berdasarkan jangka waktu atau jenis kontraknya merupakan jenis-jenis pembiayaan yang akan terbagi menjadi pembiayaan jangka pendek (short term), pembiayaan jangka waktu menengah (intermediate term) dan pembiayaan jangka panjang (long term) serta yang terakhir adalah demand loan atau call loan.

  1. Jangka Pendek (Short Term)

Pada jenis ini, maka jangka waktu yang dimiliki pembiayaan ini bisa beberapa mingguan atau beberapa bulanan. Maksimal pengembalian pembiayaan jangka pendek adalah selama 1 tahun.

  1. Jangka Menengah

Untuk pembiayaan jangka menengah, maka minimum jangka pembiayaan yang diberikan adalah selama satu tahun dan maksimum selama tiga tahun.

  1. Jangka Panjang

Sementara jangka panjang, pembiayaannya tidak memiliki jangka waktu maksimal. Bahkan, tenornya bisa sampai belasan hingga puluhan tahun. Semua itu tergantung pada kebijakan yang diberikan oleh pemberi pembiayaan dan persetujuan dari penerima pembiayaan. Sementara jangka waktu minimalnya adalah selama tiga tahun.

  1. Demand Loan/Call Loan

Berdasarkan jangka waktunya, Demand Loan atau Call Loan memungkinkan pemberi biaya dapat meminta kembali dana yang diberikannya sewaktu-waktu atau kapan saja.

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jaminannya

Jaminan adalah suatu aset atau barang berwujud dan tidak berwujud, dalam artian berarti jaminan orang yang akan diberikan kepada pemberi pembiayaan.

Tujuan jaminan ini adalah untuk bisa menambahkan keyakinan bagi pemberi pembiayaan bahwa dana yang akan dikeluarkannya nanti dapat kembali atau mendapatkan ganti setimpal sesuai dengan kesepakatan.

Adapun jenisnya terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Dengan Jaminan

Pembiayaan dengan jaminan pasti akan aman dan tentu dapat diberikan langsung apabila penerima pembiayaan mampu memberikan jaminan atau agunan sesuai dengan permintaan pemberi pinjaman. Selama barang atau aset tersebut masih dijaminkan, maka barang tersebut tidak dapat dipindahtangankan.

Barang jaminan ini dapat berfungsi sebagai alat jaminan peminjam penerima pinjaman untuk melunasi pinjamannya. Apabila nanti di tengah jalan peminjam mengalami kredit macet, maka pemberi pinjaman sudah berhak atas apa yang dia dijaminkan.

  1. Tanpa Jaminan

Sesuai dengan namanya, pada jenis pembiayaan lembaga keuangan ini bisa diberikan tanpa adanya jaminan barang ataupun orang tertentu. Pembiayaan ini dapat dilihat berdasarkan risiko kredit, prospek usaha yang dijalankan, loyalitas atau pun nama baik dari calon peminjam selama ini.

Biasanya, jenis-jenis pembiayaan tanpa jaminan atau dikenal juga dengan kredit tanpa agunan ini tergolong sangat mudah, apalagi bagi calon peminjam dengan kriteria tertentu.

Misalnya, mereka memiliki gaji pokok, memiliki catatan BI checking yang baik, atau bisa dengan melihat berapa kali melakukan kesepakatan dengan pemberi pinjaman yang selesai dengan memuaskan.

Nah, itulah tadi beberapa jenis pembiayaan lembaga keuangan yang bisa kamu pilih dan manfaatkan ketika sewaktu-waktu ingin mendapatkan pinjaman untuk modal kerja, modal usaha, kebutuhan darurat, dana pendidikan, dana rumah sakit, dan lain sebagainya. Namun, perlu diketahui, ketika mengajukan pinjaman kepada pihak bank maupun lembaga keuangan lainnya, maka nantinya kamu akan dikenakan bunga tiap bulannya. Selain itu, Anda juga akan dikenakan denda ketika mengalami keterlambatan dalam pembayaran. Dalam hal ini tentunya pembiayaan jelas sekali memberikan risiko cukup besar pada keuangan kamu.

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU