28.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Jika Sengketa Asuransi Berlarut, OJK Minta Hentikan Penjualan Produk

JAKARTA, duniafintech.com – Sengketa dalam industri asuransi yang terus berlarut dengan nasabahnya menuai sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu adalah dampak dari sengketa berkepanjangan antara sejumlah nasabah dan perusahaan asuransi terkait produk asuransi, utamanya produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) alias unit link.

Menanggapi hal itu, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, sengketa mengenai produk asuransi ini mesti diselesaikan sendiri oleh perusahaan penerbit asuransi itu. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai memberikan imbas kepada sistem keuangan secara overall,” ucapnya dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

“Karena permasalahan di satu lembaga, kalau tidak cepat diselesaikan, itu bisa menimbulkan (dampak) kepercayaan masyarakat kepada sektor keuangan secara keseluruhan.”

Ia menambahkan, dalam penyelesaian sengketa ini, OJK bisa memfasilitasi pertemuan antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun, jika pertemuan itu tidak membuahkan hasil maka penyelesaian sengketa bisa dilanjutkan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS).

“Apabila tidak selesai, bisa masuk ke pengadilan. Ini adalah prosedur yang ada,” sebutnya.

Akan tetapi, kalau sengketa itu berlarut, OJK pun akan meminta untuk menghentikan penjualan produk. Wimboh bilang, sebagai regulator, dalam penyelesaian sengketa ini, pihaknya selalu meminta kepada perusahaan asuransi terkait untuk membuat peta jalan penyelesaian sengketa.

Hal itu diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa. Jika penyelesaian sengketa berlangsung berlarut-larut, OJK pun bisa meminta perusahaan asuransi terkait untuk menghentikan sementara penjualan produk asuransi yang menjadi sengketa dengan konsumen.

“Tentunya, kami bisa saja kami minta sementara untuk perusahaan tersebut, yang mengalami dispute, untuk sementara tidak menjual produk tersebut,” paparnya.

“Karena apa? Karena ini bisa memberikan sinyal yang kurang baik kepada nasabah-nasabah lain.”

Adapun permintaan penghentian sementara penjualan ini menjadi salah satu langkah yang telah lama dilakukan oleh OJK dalam rangka penyelesaian sengketa. Hal itu diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi terkait.

“Dari dulu kami lakukan itu kalau memang ada dispute. Kalau tidak, bisa kami hentikan sementara produknya untuk perusahaan tersebut sampai masalahnya selesai,” tegasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE