30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Joint Venture: Skema Penggabungan Bisnis antara Dua Perusahaan

Joint venture merupakan skema bisnis yang merujuk pada penggabungan sumber daya oleh dua atau lebih perusahaan yang memiliki suatu tujuan dan punya jangka waktu tertentu. Joint venture adalah perusahaan patungan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan bisnis patungan tersebut, yaitu keuntungan, kerugian, serta biayanya menjadi tanggung jawab bersama.

Apa itu joint venture? Para ahli menyebut bahwa pengertian perusahaan gabungan ini adalah kerja sama antara pemilik nasional dengan pemilik modal asing atas dasar sebuah perjanjian. Joint venture jugasuatu ikatan antara dua perusahaan yang membentuk perusahaan baru.

Perjanjian perusahaan patungan ini punya batas waktu dalam jangka waktu tertentu. Hanya saja, catatan pentingnya adalah ada tujuan dan target yang ingin dicapai bersama. Apabila joint venture telah mencapai targetnya, maka kerja sama patungan tersebut dapat berakhir.

Saat suatu perusahaan punya kesempatan mengembangkan bisnisnya, tetapi perusahaan tersebut kekurangan modal bisnis. Nah, joint venture dapat menjadi pilihan yang pas. Bentuk peserta yang dapat melakukan joint venture adalah perorangan, perusahaan CV atau bahkan perseroan terbatas atau PT.

Regulasi perusahaan patungan di Indonesia

Bagaimana soal regulasi perusahaan patungan atau Joint Venture di Indonesia? Sebelumnya, istilah joint venture ini mulai dikenal pada abad 19. Seiring dengan proyek pembangunan sistem kereta di Amerika Serikat pada saat itu.

Sedangkan di Indonesia, sistem perusahaan patungan atau joint venture ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, serta Surat Keputusan Menteri (SK Menteri). Ada beberapa landasan hukum soal joint venture di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

1. UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

2. PP Nomor 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing

3. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing

4. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing

Landasan hukum di atas telah mengatur, mengikat, dan mewajibkan usaha patungan ini berjalan sesuai dengan aturannya.

Kelebihan dan kekurangan joint venture

Di Indonesia sendiri, joint venture pada umumnya akan melibatkan pemodal atau perusahaan asing. Ada beberapa kelebihan dari joint venture, berikut daftarnya.

1. Joint venture dapat membuka peluang transfer keahlian dan teknologi.

2. Bisnis patungan bisa menjadi opsi terbaik bagi perusahaan yang minim sumber daya.

3. Joint venture dapat sangat efektif untuk memperluas jaringan distribusi. Sebab ada kemudahan yang ditawarkan dari kolaborasi antara perusahaan ini. Terutama jika kolaborasi dengan perusahaan asing.

4. Joint venture tidak memerlukan komitmen dalam jangka waktu yang lama dalam bisnis patungan ini. Nah, akan tetapi peserta joint venture tetap dapat saling membantu dalam kondisi-kondisi tertentu.

5. Risiko yang dapat terjadi akan ditanggung bersama-sama. Bisnis patungan ini kemungkinan penekanan kerugian atau risiko keseluruhan biaya produksi ditanggung bersama-sama, sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. 

6. Kesepakatan yang dibuat untuk bisnis patungan sesuai dengan target yang disepakati. Maka, hal ini tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya saja, apabila kedua pihak ingin memperpanjang masa waktu joint venture, maka hal itu dapat diatur bersama-sama.

7. Joint venture memungkinkan kepemilikan dijual pada rekan-rekan usaha, dalam dunia bisnis, biasanya joint venture bisa diubah menjadi perusahaan publik dan dijual ke pasar saham.

Kekurangan Joint Venture

Nah di atas merupakan kelebihan dari usaha patungan ini. Selain keuntungan, joint venture juga memiliki sejumlah kekurangan, apa saja itu?

1. Tujuan joint venture tidak jelas, hal ini karena komitmen yang tidak jelas dari pihak-pihak terkait dalam perjanjian.

2. Fleksibilitas yang ada bisa dibatasi atau bahkan dilenyapkan. Hal ini karena dalam joint venture, fleksibilitas dalam kemitraan dapat dihapus.

3. Meski pembagian risikonya telah diatur sama rata, tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi ketimpangan dalam keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing perusahaan. Hal ini biasanya karena pembagian tanggung jawab disesuaikan dengan keahlian peserta joint venture.

4. Joint venture membuka kesempatan pencampuran sumber daya antara kedua perusahaan.

5. Perbedaan budaya akan membuat masing-masing perusahaan membawa kultur dan gaya manajemen sendiri. Hal ini membuat integrasi kedua perusahaan bisa menjadi buruk dan target yang awalnya disepakati jadi sulit tercapai.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Klik link ini untuk mengetahui investasi digital berizin di Indonesia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU