30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sanksi Menanti Jual Beli Rekening Judi Online, Penjara 4 Tahun atau Denda Rp25 Juta!

JAKARTA, duniafintech.com – Maraknya aktivitas judi online di Indonesia mendorong munculnya praktik jual beli rekening bank. Rekening-rekening ini digunakan sebagai sarana transaksi perjudian, baik untuk deposit maupun penarikan dana. Namun, tahukah Anda bahwa aktivitas jual beli rekening judi online ini berpotensi menjerat pelakunya ke dalam jeratan hukum?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjual rekening judi online dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Hal ini dikarenakan mereka memfasilitasi kegiatan perjudian yang ilegal di Indonesia.

Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi setiap orang yang sengaja mengadakan perjudian. Ancaman hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang membantu atau memberi kesempatan mengadakan perjudian.

Selain itu, penjual rekening judi online juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Sanksi ini bisa berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewanti-wanti bahwa pemilik rekening judi online berpotensi terjerat hukum.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa pemilik rekening judi online berisiko dimintai pertanggungjawaban hukum karena dianggap turut mendukung praktik ilegal tersebut.

“Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online,” kata Kiki dalam keterangan tertulis, dilansir dari Detik.com.

Kurangnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan terjerat praktik ini. Oleh karena itu, OJK terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko penggunaan rekening untuk judi online.

OJK juga berkoordinasi dengan perbankan untuk memperkuat penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta menyempurnakan sistem informasi dan teknologi (IT) untuk mendeteksi transaksi kecurangan (fraud) dan pencucian uang terkait judi online.

Modus transaksi judi online semakin beragam, salah satunya dengan membeli rekening dari warga kampung. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa oknum pelaku judi online menawarkan uang tunai Rp100 ribu kepada warga untuk membuka rekening.

“Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” kata Ivan.

OJK dan PPATK mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak membuka rekening untuk judi online.
  • Memahami risiko hukum yang terkait.
  • Melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online.
  • Meningkatkan literasi keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening judi online. Bagi nasabah bank yang menemukan rekeningnya digunakan untuk judi online, segera laporkan kepada bank terkait.

Tips Menghindari Jeratan Hukum Terkait Judi Online

  • Jangan pernah membeli atau menjual rekening bank untuk judi online.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi Anda, termasuk informasi bank.
  • Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda mengetahui adanya aktivitas judi online.
  • Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk melakukan transaksi keuangan.

Mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terhindar dari praktik perjudian ilegal.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU