25 C
Jakarta
Kamis, 19 September, 2024

Judi Online di Indonesia Jerat 80 Ribu Anak di Bawah Umur

JAKARTA, duniafintech.com – Judi online di Indonesia bagaikan pisau bermata dua, digemari banyak orang karena menawarkan keuntungan instan, namun menyimpan bahaya tersembunyi. Salah satu kekhawatiran utama adalah maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam perjudian online ini.

Data Mencengangkan Judi Online di Indonesia Jerat Anak di Bawah Umur

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online, pada Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Angka ini setara dengan 2% dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Lebih lanjut, data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menunjukkan bahwa rentang usia pemain judi online lainnya adalah:

  • 10-20 tahun: 11% (sekitar 440.000 orang)
  • 21-30 tahun: 13% (sekitar 520.000 orang)
  • 31-50 tahun: 40% (sekitar 1,64 juta orang)
  • Di atas 50 tahun: 34% (sekitar 1,35 juta orang)

Faktor Pendorong:

Beberapa faktor yang mendorong keterlibatan anak-anak dalam judi online antara lain:

  • Kemudahan akses: Internet dan smartphone yang mudah dijangkau memungkinkan anak-anak untuk mengakses platform judi online.
  • Kurangnya pengawasan: Orang tua yang sibuk bekerja atau kurang memahami teknologi, lengah dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
  • Iklan dan promosi yang gencar: Platform judi online gencar melakukan iklan dan promosi yang menarik, menargetkan anak-anak muda dengan iming-iming keuntungan besar dan gaya hidup mewah.
  • Pengaruh teman sebaya: Tekanan sosial dari teman sebaya yang bermain judi online dapat mendorong anak-anak untuk ikut mencobanya.

Dampak Negatif:

Keterlibatan anak-anak dalam judi online dapat membawa dampak negatif yang serius, seperti:

  • Kecanduan: Judi online dirancang untuk memicu kecanduan, sehingga anak-anak dapat menghabiskan waktu dan uang mereka secara berlebihan.
  • Gangguan mental dan emosional: Judi online dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan bahkan pemikiran untuk bunuh diri.
  • Penurunan prestasi sekolah: Anak-anak yang kecanduan judi online cenderung mengabaikan tugas sekolah dan mengalami penurunan prestasi belajar.
  • Perilaku kriminal: Untuk mendapatkan uang judi, anak-anak berisiko melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu.

Upaya Pencegahan:

Upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak dari judi online perlu dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:

  • Orang tua: Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak mereka, berkomunikasi secara terbuka tentang bahaya judi online, dan memberikan edukasi keuangan yang tepat.
  • Sekolah: Sekolah perlu memberikan edukasi tentang bahaya judi online kepada siswa dan bekerja sama dengan orang tua untuk mencegah keterlibatan anak dalam perjudian.
  • Pemerintah: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait judi online, serta meningkatkan edukasi publik tentang bahaya perjudian, khususnya bagi anak-anak.
  • Masyarakat: Masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah judi online dengan melaporkan platform judi online yang beroperasi di sekitar mereka dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya perjudian.

Kesimpulan

Judi online bukan hanya masalah orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Upaya pencegahan yang komprehensif dan kerjasama dari berbagai pihak sangatlah penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya perjudian online dan membangun masa depan yang lebih cerah.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU