28 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Kabar Gembira! Suku Bunga Dasar Kredit Makin Jelas, OJK Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA – Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK) resmi diumumkan.

Melalui peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 tahun 2024 Perbankan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penetapan suku bunga.

Peraturan OJK yang mengatur tentang Transparansi dan Publikasi tersebut berguna untuk mendukung pembiayaan perekonomian di Indonesia.

Sejumlah peraturan turut diatur dalam POJK tersebut, diantaranya terkait Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank (SBDK).

SBDK yang dijadikan acuan suku bunga efektif terendah mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.

Setelah POJK ini diterbitkan diharapkan mampu menjadi acuan dalam penetapan suku bunga kredit, sehingga target meningkatkan ekonomi dapat tercapai.

Peraturan Suku Bunga Dasar Kredit Amanat Undang-Undang

Penerbitan POJK ini menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa merupakan amanat Undang-Undang.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,” tuturnya.

Aman Santosa memaparkan, peraturan ini telah mengalami perubahan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

“Terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” paparnya.

Karena kata Aman transparansi suku bunga merupakan kewajiban bank umum.

Aman menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk upaya cost of fund, margin, dan overhead cost dalam rangka mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan.

Aman berharap, format publikasi yang sudah diterbitkan, harus segera disosialisasikan agar semua pihak terkait dapat memahaminya.

“Terutama dalam menyusun sektor UMKM,” harapnya.

Ia meminta SBDK ini memberikan gambaran secara detail kredit menengah dan kredit kecil.

Selanjutnya, kata Aman, dalam proses penyusunannya, suku bunga acuan diharapkan menjadi pertimbangan prioritas.

“Terutama mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi terkini,” jelasnya.

Harus Melindungi Konsumen

Aman juga menerangkan, SBDK ini diharapkan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Khususnya dari segi penyampaian informasi terkait perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Kemudian sambung Aman, melalui peraturan ini, penyampaian laporan SBDK yang harus disampaikan kepada OJK juga mengatur secara detail.

Tujuannya agar tervalidasi dengan laporan yang terintegrasi secara langsung dengan OJK-BI-LPS.

Adapun laporan yang harus disampaikan meliputi:

Pertama, Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang terdiri dari biaya dana pihak ketiga.

Biaya dana pihak ketiga yang dimaksud meliputi i.e. giro, tabungan, dan deposito serta biaya non-dana pihak ketiga.

Kedua, biaya overhead termasuk didalamnya biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

Ketiga, Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit.

Penyaluran BUK harus tetap menjadikan target Return on Asset (ROA) sebagai pertimbangan.

Hal ini ingin dengan target rencana bisnis bank dengan tetap memperhitungkan pajak yang harus dibayar terutama going concern kinerja BUK.

Mengatur Pengumuman Perubahan

Melalui POJK tersebut, mekanisme penyampaian informasi melalui pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat turut diatur, khususnya saat ada perubahan penetapan SBDK.

Selanjutnya, sambung Aman, peraturan yang diterbitkan OJK turut mengatur penyampaian laporan secara detail.

Dalam peraturan SBDK ini laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

Melalui POJK ini kata Aman, kesalahan pengumuman SBDK bergradasi dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp15 Miliar.

Terakhir, adanya kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU