32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kabar Teranyar Kasus DNA Pro, Polisi Bekuk Sang Branch Manager

JAKARTA, duniafintech.com – Satu tersangka kasus robot trading DNA Pro yang berperan sebagai branch manager bernama Hans Andre Supit akhirnya diciduk oleh Bareskrim Polri. Tersangka pun langsung ditahan.

Sejauh ini, polisi sudah menangkap total sebanyak 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.

“Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit,” ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, dikutip dari Detik.com, Selasa (19/4).

Dikatakan Yuldi, tersangka Hans Andre adalah Branch Manager dari tim yang diberi nama “Central”. Ia menyebut, ada beberapa tim untuk memasarkan trading itu dan Hans adalah pemimpin pergerakan dari salah satu tim dimaksud.

Yuldi mengungkapkan, penangkapan ini berlangsung sejak 9 April lalu. Adapun sebelum ditahan, Hans selaku branch manager DNA Pro sempat diperiksa dan dipenuhinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” papar Yuldi.

Adapun saat ini, Hans sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan total sebanyak 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Diketahui, sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap dan lima lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang). Kata Yuldi lagi, kelima DPO ini, antara lain, owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi pun sedang melacak aset-aset dari kasus itu.

“Kami sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” jelasnya.

Jadi buronan internasional

Sebelumnya diberitakan, ada tiga orang tersangka kasus DNA Pro yang kabarnya masih berada di luar negeri dan saat ini resmi menjadi buronan internasional.

Hal itu terjadi setelah Interpol dilaporkan sudah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice terhadap 3 tersangka kasus dugaan penipuan trading itu. Ketiga buronan kasus DNA Pro tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Melalui penerbitan Red Notice ini, ketiganya saat ini sudah sah berstatus sebagai buronan internasional. Untuk diketahui, Kepolisian RI memang masih terus memburu sejumlah oknum tersangka yang terlibat dalam kasus DNA Pro ini, termasuk dengan melibatkan Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menyebut, pihaknya sudah mengajukan penerbitan Red Notice usai ketiga tersangka diketahui kabur ke luar negeri.

“Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan ‘red notice’-nya, dua orang laki-laki dan satu perempuan,” ucapnya, Selasa (19/4).

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE