JAKARTA – PT AXA Financial (AFI) terpaksa memindahkan Unit Usaha Syariahnya mengingat kontribusinya tidak sampai 10%.
Keputusan untuk mengalihkan lini bisnis syariah perusahaan asuransi ke perusahaan lain diambil pasca kegagalannya dalam mencapai target.
Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena mengklaim, pihaknya telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebenarnya kata Arta, AFI tidak mendirikan perusahaan asuransi baru.
Tetapi AFI akan mentransfer portfolio syariah ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah.
Arta yang saat itu menghadiri peluncuran AXA Health Protector di Jakarta kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima persetujuan spin off dari OJK.
Hanya saja kata Arta, saat ini pihaknya belum memastikan akan dialihkan ke perusahaan mana.
“Perusahaan tengah mengkaji,” paparnya.
AXA Financial Kantongi Izin OJK
Arta mengungkapkan, ketentuan dari pemerintah minimal bisnis syariah harus 50%.
Untuk itu kata Arta, pihaknya memiliki target melalui pemindahan portofolio tersebut diharapkan rampung pada kuartal III/2026.
“Dipastikan AFI akan mematuhi peraturan,” terangnya.
OJK kata Arta meminta spin off rampung pada akhir Desember 2026.
“Sesuai ketentuan pemisahan UUS sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023,” paparnya.
41 Perusahaan Telah Sampaikan RKPUS
Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan RKPUS.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Menurutnya, dari total tersebut, ada 29 UUS yang melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah.
“Dengan mendirikan perusahaan sendiri per Juli 2024,” paparnya.
Kemudian, ada 12 UUS lainnya yang memutuskan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya.
Sepanjang tahun 2024—2026, rincian data OJK menunjukkan spin off 29 UUS tersebut direncanakan spin off pada tahun ini.
Lalu pada tahun 2025 mendatang, terdapat 18 unit syariah yang melakukan spin off, dan 8 UUS spin off pada 2026.
Untuk itu OJK terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan.
OJK memantau seluruh kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS tersebut.
Mengutip, POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama yakni, melalui upaya pendirian perusahaan asuransi syariah.
Selanjutnya diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah.
Cara kedua yakni mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah.
Pada proses pemisahan UUS tersebut perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang telah dibuat yakni dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50%.
Dana tersebut diperoleh dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, ekuitas minimum UUS juga telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.
Untuk diketahui, unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.