Sejumlah perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) membantah adanya kesepakatan dalam dugaan kartel bunga pinjol. Ini menjadi kasus yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum PT Amartha Mikro Fintek, Harry Rizki Perdana menegaskan kliennya tidak menetapkan bunga atas pinjaman yang sama. Ini merujuk pada sangkaan KPPU kalau penyedia pinjol serentak mengikuti batas atas bunga 0,8 persen per hari dalam aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sebagai contoh, Amartha konsisten menerapkan suku bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai dengan 2023. Artinya, Amartha tidak mengikuti batas maksimum yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku AFPI karena tingkat bunganya jauh di bawah itu,” kata Harry usai mengikuti sidang di KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Menurutnya, Pedoman Perilaku AFPI tidak bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian karena tidak ada bentuk kesepakatan secara sukarela untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 77/2016.
Pedoman Perilaku ini merupakan aksi kolektif dari AFPI dan OJK untuk mengisi kekosongan regulasi dalam hal perlindungan konsumen dari maraknya praktik layanan pinjol ilegal dan tidak beretika
“Pedoman Perilaku AFPI disusun dan dirancang sesuai arahan dalam surat edaran OJK saat itu, yang salah satu poinnya adalah larangan bagi para anggota AFPI untuk melakukan predatory lending,” ungkap Harry.
Sangkaan KPPU
Dalam perkara ini, investigator KPPU mendalilkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang salah satunya mengatur mengenai batas atas bunga P2P lending sebesar 0,8 persen per hari dan kemudian menjadi 0,4 persen per hari di 2021. Hal ini dimaknai investigator sebagai bentuk perjanjian bersama dalam mengatur harga (price fixing).
Lebih jauh Harry mengatakan, Pedoman Perilaku AFPI juga tidak menghalangi atau membatasi persaingan usaha di industri P2P lending. Penetapan batas atas/maksimum suku bunga dalam Pedoman Perilaku AFPI bukan merupakan kewajiban penyeragaman harga. Para anggota AFPI dapat menentukan secara mandiri dan independen besaran suku bunga atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada konsumennya.
“Lagipula, jumlah perusahaan yang menjadi terlapor sangat banyak, 97 perusahaan. Bagaimana mungkin membuat kesepakatan kalau pemainnya sangat banyak,” tandasnya.
KPPU Periksa Berkas Bunga Pinjol Pekan Depan
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol). KPPU bakal memeriksa berkas tanggapan dari pinjol pekan depan.
Berkas-berkas itu berkaitan dengan dugaan kartel bunga pinjol yang disoroti oleh KPPU. Adapun, dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 September 2025, ada 97 perusahaan yang dihadirkan untuk menyampaikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran (LDP).
“Berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi mereka membantah atau menanggapi LDP disertai bukti,” kata Investigator KPPU, Arnold Sihombing, ditemui usai sidang, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pinjol Kompak Bantah Laporan KPPU
Dia menjelaskan pemeriksaan berkas akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya pada 15-18 September 2025. KPPU juga masih membuka peluang bagi penyedia pinjol yang menyerahkan tanggapannya. Batasnya hingga Senin, 15 September 2025.
Arnold menyampaikan, dari 97 perwakilan perusahaan pinjol yang hadir, ada 19 pihak yang menyampaikan tanggapannya secara langsung. Seluruhnya menyatakan menolak hasil LDP yang disiguhkan KPPU soal dugaan kartel bunga pinjol.
“Kalau dari 19 pihak yang tadi menggunakan haknya untuk menyampaikan poin-poin sih menolak semua,” ucap dia.