26.3 C
Jakarta
Minggu, 8 September, 2024

Kartu BPJS Bakal Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku 1 Maret

JAKARTA, duniafintech.com – Kartu peserta BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 nanti itu dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Adapun pada surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” demikian bunyi surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2/2022).

“Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini.”

Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan pun diminta aktif untuk menyosialisasikan pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak terkait.

Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 sebelumnya menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Pada surat itu dijelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu.

Di surat itu juga dijelaskan bahwa JKN adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Sebagai informasi, program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” demikian tertulis pada surat tersebut.

Lalu, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU