31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kasus Binomo hingga Olymptrade, 10 Nama Ini Bakal Diusut Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat afiliator terus diusut oleh kepolisian. Adapun salah satu afiliator besar Binomo, yakni Indra Kesuma (Indra Kenz), diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Indra pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun, bukan hanya Indra Kenz, disebut-sebut akan ada beberapa nama afiliator binary option teratas di Indonesia yang juga bakal diusut oleh polisi.

Menurut kuasa hukum korban Binary Option, Finsensius Mendrofa, terdapat 10 besar nama afiliator binary option yang nantinya diupayakan untuk diproses secara hukum.

“Kami akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini,” katanya, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Finsensius pun bahkan menyatakan bahwa ada nama artis papan atas yang terlibat promosi binary option alias judi online ilegal tersebut.

“Katanya top ten (10 besar afiliator). Bahkan, katanya ada juga nama artis,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini, dirinya bersama tim masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang ada dari korban.

“Cuma kami masih memverifikasi bukti. Kalau nanti memang buktinya kuat, ya mau artis papan atas pun harus kami usut,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, salah satu nama besar afiliator di samping Indra Kenz, yakni Doni Salmanan. Diketahui, tidak sedikit korban yang mengklaim sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dari link afiliasi Doni Salmanan.

Berikut adalah 10 nama afiliator binary option yang kabarnya bakal diusut polisi.

  1. Kenneth William (Kenwilboy), Quotex
  2. Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Quotex, Olymptrade
  3. Erwin Laisuman, Binomo
  4. Efkah Fajar, Quotex
  5. Sarjana Trading, Binomo
  6. Alan Suryajana, Olymptrade, Binomo
  7. Hamzah Pro, Binomo
  8. Trader Tiktok, Olymptrade
  9. Ahmad Joe (Trader Sunda), Olymptrade
  10. Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Quotex

Doni Salmanan dilaporkan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salmanan atas tindak pidana UU ITE.

Kini, laporan itu tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ucapnya, Rabu (2/3/2022) lalu.

Seperti diketahui, kasus penipuan investasi aplikasi Binomo sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Indra Kenz (Indra Kesuma).

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU