Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan selebritis Vanessa Angel dan suaminya Febri Adriansyah menjadi pelajaran berharga bagi semua masyarakat Indonesia.
Selain harus lebih berhati-hati dalam berkendara, pengguna jalan juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan terburuk yang diterima selama perjalanan. Misalnya jika terjadi kecelakaan.
Pasalnya, jika terjadi kecelakaan tunggal, pengendara dan seluruh penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi tidak akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang Nomor 34/1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1965.
“Kalau kecelakaan tunggal tidak dapat santunan, sesuai dengan UU 34/1964. Kalau bukan kecelakaan tunggal, pasti dapat,” katanya kepada Duniafintech.com, Rabu (10/11).
Jika Dicover Takut Timbulkan Kecelakaan yang Disengaja
Karena, berdasarkan UU No. 33/1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah atau transportasi umum, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Djoko menjelaskan, tidak tercovernya korban kecelakaan tunggal di dalam asuransi Jasa Raharja karena dikhawatirkan kecelakaan tunggal tersebut dijadikan modus oleh pengguna jalan untuk mendapatkan santunan.
Karena, dengan begitu akan dengan mudah masyarakat melakukan kecelakaan yang disengaja demi mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.
“Kecelakaan tunggal dikhawatirkan bisa dijadikan modus untuk dapat asuransi dengan kecelakaan yang disengaja,” ujarnya.
Kampanye Menggunakan Transportasi Umum
Lebih jauh Djoko menerangkan, kecelakaan tunggal yang tidak dicover oleh asuransi tersebut dapat dianggap sebagai kampanye untuk menggunakan transportasi umum yang resmi.
Sebab, jika menggunakan transportasi umum resmi, setiap penumpang tanpa terkecuali, jika mengalami kecelakaan pasti terlindungi oleh asuransi. Karena setiap tiket yang dibeli sudah termasuk iuran untuk asuransi kecelakaan.
“Walau kecelakaan tunggal, untuk angkutan umum karena setiap penumpang sudah membayar tiket resmi yang di dalamnya ada iuran asuransi kecelakaan. Kalau angkutan tidak resmi, tidak ada iuran asuransi kecelakaan,” ucapnya.
Melibatkan Mobil Pribadi
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengungkapkan bahwa ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan. Lantaran, keduanya mengalami kecelakaan tunggal.
Simpulan tersebut berdasarkan kronologis kejadian dan mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Lebih lagi kecelakaan pada Kamis, (4/11) di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU.
Sehingga, kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor.
Atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.
“Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja,” kata Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11).
Besaran Santunan Korban Kecelakaan
Sebagai Informasi, setiap pengendara di jalan dapat mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan dari Jasa Raharja, karena telah membayar Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pembayaran pajak kendaraan. Namun, tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal.
Adapun, besaran asuransi yang dapat diterima oleh korban kecelakaan telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Jika dirinci, besaran asuransi yang dapat diterima oleh korban kecelakaan adalah sebagai berikut: Untuk korban jiwa atau yang meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta. Sedangkan, untuk korban yang mengalami cacat tepat, maksimal mendapatkan Rp50 juta.
Sementara itu, untuk biaya perawatan paling besar mendapatkan Rp20 juta. Sedangkan untuk penggantian biaya penguburan senilai Rp4 juta. Tidak hanya untuk korban, keluarga korban juga mendapatkan tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk ambulans.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra