JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang (Antam) selama periode 2010-2021. Setelah menetapkan 13 tersangka sebelumnya, kini Kejagung mengumumkan tujuh tersangka baru yang semuanya merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Kamis (18/7/2024), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan label PT Antam pada logam mulia tanpa adanya kerja sama resmi. Mereka mencetak berbagai ukuran logam mulia dengan total berat mencapai 109 ton, kemudian mengedarkannya ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
Kasus Korupsi 109 Ton Logam Mulia Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun
“Logam mulia dengan merek ilegal ini membanjiri pasar, menggerus pangsa pasar logam mulia PT Antam yang resmi,” ungkap Ketut Sumedana. “Akibatnya, negara dirugikan secara finansial. Estimasiawal kerugian mencapai triliunan rupiah.”
Untuk menghitung secara akurat total kerugian negara, Kejagung akan bekerja sama dengan ahli di bidang terkait. Sementara itu, ketujuh tersangka baru telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Antam, pejabat PT Antam, dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam konspirasi untuk melakukan korupsi dalam pengelolaan emas di PT Antam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang sangat besar. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua sektor,” tegas Ketut Sumedana. “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.”