26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Kasus Pencucian Uang Crazy Rich Muara Dari Kegagalan Pencegahan Investasi Bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat bahwa, kasus pencucian uang yang melibatkan sejumlah nama yang dilabeli sebagai crazy rich Indonesia ini merupakan muara dari kegagalan pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik investasi bodong di tengah masyarakat.

Karena menurutnya, praktik investasi bodong dengan skema binary option lewat aplikasi trading ilegal seperti Binomo dan Quotex Cs ini dilakukan secara terstruktur dan berlangsung sejak lama. Sehingga harusnya, dapat dicegah sejak dini.

“Dalam kasus Binomo ini kan terstruktur dengan sangat baik, jadi pencucian uang adalah hilirisasi dari kegagalan pencegahan investasi bodong. Itu masalahnya,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (14/3).

Dia menjelaskan, awal mula meledaknya kasus ini adalah dari pengumpulan dana di masyarakat secara ilegal lewat kelas-kelas berkedok investasi yang dikelola oleh afiliator trading ilegal.

Menurutnya, praktik semacam ini harusnya dapat dicegah lebih dini jika penegak hukum atau Satgas Waspada Investasi (SWI) bergerak lebih cepat. Pasalnya, aliran dana yang berputar ini tidak sedikit dan dapat dengan mudah dilacak.

“Jadi ketika ada aktivitas yang terendus yang dia tidak punya legalitas atau izin dari OJK ataupun tanda daftar dari Bappebti tapi sudah mengumpulkan dana dari masyarakat lewat skema apapun itu, jadi bisa dipastikan kan itu ada pelanggaran terhadap regulasi,” ucapnya.

Lebih lagi, aplikasi trading ilegal seperti Binomo dan Quotex ini telah dinyatakan ilegal oleh regulator seperti Bappebti dan disamakan dengan judi online. Sehingga, influencer yang mempromosikan aplikasi ini di sosial media dapat dimintai keterangannya untuk pencegahan.

“Karena kan bisa ditelusuri apakah influencer ini sebagai agen atau afiliator atau sebagai otak dari skema ponzi. Harusnya bisa dicegah sebelum sampai korbannya banyak,” ujarnya.

Apalagi, konten-konten promosi aplikasi trading ilegal ini dilakukan oleh influencer di sosial media seperti YouTube yang dapat diakses semua orang degan bebas. Sehingga, langkah pencegahan harusnya dapat berjalan dengan lebuh mudah.

“Ini kan harusnya ada semacam pencegahan bisa bekerjasama dengan Kominfo atau memanggil influencer tokoh yang bersangkutan untuk menjelaskan. Jika tidak bisa dijelaskan ya disuruh berhenti sebelum terlambat dan mengumpulkan dana sampai ratusan miliar,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka kasus binary options, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Namun, tak menutup kemungkinan kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke sejumlah nama, termasuk yang santer disorot media belakangan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Diduga, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Berikutnya adalah Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan skema binary option lewat aplikasi trading ilegal Quotex. Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan oleh sosok berinisial RA.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU