26.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kelebihan P2P Lending Syariah, Halal Pastinya!

JAKARTA, duniafintech.com – Kelebihan P2P lending syariah akan jadi pembahasan tim DuniaFintech.com kali ini. Untuk lebih mengenal apa itu P2P lending syariah, simak penjelasan berikut ini:

Baca juga: Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

System P2P Lending Syariah

1. Apa itu P2P lending syariah?

P2P lending merupakan layanan finansial teknologi yang membantu pertemuan antara pemberi pinjaman dengan penerima. Masing masing pihak dapat berupa individu maupun perusahaan. Kedua belah pihak akan sama sama diuntungkan dalam layanan P2P lending ini.

Pemberi pinjaman akan memilih usaha yang akan didanai. Pada umumnya, pemilik usaha yang terdaftar dalam kedua Pele di merupakan mereka yang memiliki usaha kecil, menengah dan mikro.

Selain itu, peminjam dapat mengajukan permintaan pendanaan sesuai dengan kebutuhan. Peminjam nantinya akan diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas sebagai persyaratan.Tidak hanya itu, peminjam juga diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya ketika jatuh tempo.

Sistem ini menjadi alternatif peminjaman jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional misalnya bank koperasi atau lembaga kredit lainnya. P2P lending dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.

Selain itu, sistem ini juga mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Pasalnya, hambatan umum dalam melakukan sebuah usaha adalah modal yang kurang. Kehadiran dari P2P lending ini tentunya membantu hal tersebut.

P2P lending juga membuat perkembangan bursa investasi di Indonesia yang cukup signifikan. Pasalnya, kini kau mudah sudah melek dengan investasi dan finansial. Generasi muda pun bisa mempelajari profil perusahaan dan belajar menjadi investor sejak dini.

Produk syariah di berbagai sektor memang sudah muncul, termasuk dalam hal pendanaan alternatif P2P lending. Ada beberapa perbedaan yang mendasari layanan keuangan syariah ini.

P2P lending  konvensional yang ada di Indonesia hanya akan diatur oleh otoritas Jasa keuangan. 

Namun, dalam P 12 dicari ah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.

Sesuai dengan namanya, P2P lending syariah ini merupakan jenis P2P lending yang menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya.Dengan kata lain, segala proses pembiayaan baik pinjam maupun meminjam pada P2P lending syariah ini tidak akan bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Riba.

Baca juga: Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

Kelebihan P2P Lending Syariah

Kelebihan P2P Lending Syariah

Ada banyak sekali manfaat atau keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dengan P2P lending syariah ini. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika gunakan instrumen investasi P2P lending syariah.

1. Kelebihan Bergabung dengan P2P lending syariah

  • Keuntungan pertama adalah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga imbal hasil yang akan Anda dapatkan pastinya berkah.
  • Resiko yang akan Anda dapatkan pun lebih terjaga, karena setiap platform P2P lending syariah menggunakanAnalisis kredit dalam mengukur tingkat resiko pada setiap pinjaman oleh debitur.
  • Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan dengan mudah secara online.
  • Pake investor, biaya minimal untuk ber investasi sangatlah kecil. Biasanya adalah satu juta Rupiah bahkan ada yang hanya sebesar lima puluh ribu Rupiah saja.
  • Bagi peminjam, tingkat bunga atau imbal hasil yang dipatok sangat relatif lebih kecil dibandingkan dengan P2P lending konvensional.

2. Cara Kerja P2P Lending Syariah

Setelah ada apa hari apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika bergabung dengan kedua belah di syariah, maka Anda juga perlu mempelajari bagaimana cara kerja dari P2P lending syariah ini.

Bagi Peminjam:

*  Pihak debitur harus melengkapi informasi yang dibutuhkan pada aplikasi pinjaman yang dipilih.

*  Selanjutnya, pihak P2P lending syariah akan melakukan proses analisis dan menyetujui aplikasi pinjaman tersebut sebelum ditawarkan kepada para perdana melalui platform aplikasi tersebut. Hal ini juga dilakukan dengan hasil analisis resiko kredit.

*  Jika terdapat investor yang ingin mendanai aplikasi pinjaman tersebut, maka berikutnya pihak debitur diwajibkan untuk membayar pinjaman sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang sudah disetujui sebelumnya.

Bagi pendana:

*  Pihak pendana akan menelusuri aplikasi, melihat dan menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang sudah disediakan oleh pihak aplikasi P2P lending syariah tersebut.

*  Setelah itu, pihak pendana akan menentukan jumlah dana yang akan diberikan kepada pihak debitur yang Dipilih

*  Pihak pendana yang melakukan transfer dana kepada aplikasi P2P lending syariah lah yang kemudian akan diteruskan kepada pihak debitur.

*  Pihak pendana pun akan menerima pengembalian pinjaman beserta imbal hasilnya. Untuk nominal dan jadwal pembayaran sudah disesuaikan dengan kesepakatan yang sebelumnya.

Penjelasan mengenai cara kerja P2P lending syariah tersebut tidaklah mutlak. Pasalnya, setiap.com P2P bisa saja memiliki cara kerja masing masing yang mungkin berbeda antara satu dengan lainnya.

Baca juga: Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE