JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs kembali menguat. Kripto BTC dan kripto jajaran teratas terlihat masih alami pergerakan harga yang kompak, Selasa (22/3/2022). Setelah melemah Senin, 21 Maret 2022, kini Harga Bitcoin Cs itu kembali menguat harganya.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) naik 0,17 persen dalam 24 jam terakhir dan 6,64 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 41.338,56 per koin atau setara Rp 592,8 juta (asumsi kurs Rp 14.341 per dolar AS).
Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar juga kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 1,67 persen dan 14,40 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.918,22 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini juga kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB melambung 1,39 persen dan 8,17 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 397,48 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) juga turut menguat dalam satu hari terakhir 2,84 persen dan 13,54 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9057 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga ikut rebound selama satu hari terakhir 0,03 persen dan 11,05 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 89,08 per koin.
XRP juga mengikuti kripto di atasnya yang menguat. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 4,27 persen dan 9,16 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8399 per koin.
Terra (LUNA) juga berhasil menguat dalam 24 jam terakhir. Terra naik 4,89 persen dan 3,25 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 95,51 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya sama-sama melemah. USDT melemah 0,01 persen yang membuat harganya saat ini berada di level USD 1,00.
Sedangkan, USDC turun 0,02 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harga per koinnya saat ini berada di level USD 0,9996.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada