28.3 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Kenaikan Upah Buruh DKI Bikin Gaduh, Ini Langkah Kemnaker

JAKARTA, duniafintech.com – Rencana kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta beberapa waktu lalu membuat kegaduhan. Polemik itu terjadi antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, buruh, dan dengan kalangan pengusaha yang diketahui menolak adanya kenaikan upah pekerja tersebut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia mengaku siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,”
ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (24/12), dilangsir dari Kompas.com.

Disampaikannya, konsistensi ini disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi antar-kedua kementerian serta Disnaker seluruh daerah. Dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, imbuhnya, Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha maupun pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) merupakan jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja bekerja kurang dari 12 bulan.

Untuk tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, sambungnya, diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Sementara itu, saat ada perselisihan tentang pengupahan, ia pun meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” jelasnya.

Di samping upah minimum, kata dia lagi, saat ini pemerintah mesti mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” sebutnya.

Sementara itu, jika dalam hal pembinaan teknis sudah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan teknis, yang meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Terkait hal itu, pemerintah pusat hanya melakukan pengawasan teknis lewat tinjauan atau review, pemantauan, dan evaluasi. Kalau masih saja pengawasan teknis belum mencapai kesepakatan, lanjutnya, barulah dilakukan tahapan teknis berupa pemeriksaan reguler, pemeriksaan khusus atau investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemenaker sudah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Di sisi lain, upah minimum provinsi di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah merevisi dari sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Kenaikan UMP DKI itu kemudian menjadi pro dan kontra antara golongan pengusaha dan para buruh hingga sekarang ini.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE