26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Kendalikan Pasar, Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp21.034/Kg

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematok harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.034 per kilogram (kg) atau setara Rp18.890 per liter.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, HAK ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nomor 149 Tahun 2022.

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (31/3).

Dia pun menjelaskan, ketentuan harga penyerahan minyak goreng sawit (MGS) curah di lini distribusi ini juga telah diatur di dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022.

Di mana harga jual pengecer ke konsumen maksimal adalah Rp15.500/kg, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389/kg, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333/kg.

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” ujarnya.

Sementara itu, HAK khusus untuk lima provinsi khusus, yaitu NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken nonreturnable.

Tambahan ongkos angkut dan sarana angkut ini di NTT sebesar Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan, dalam hal ini IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” ucapnya.

Adapun, pemerintah melakukan perubahan total terkait kebijakan penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun, dalam hal pengawasan distribusi dan produksi atas kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE