25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Sri Mulyani Sebut Tindak Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp4,01 T

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pentingnya memitigasi risiko penggelapan pajak karbon dengan motif pencucian uang atau money laundering. Padahal, pajak karbon ditujukan untuk memitigasi perubahan iklim.

Kekhawatiran Sri Mulyani ini cukup beralasan, pasalnya, tindak kejahatan lingkungan menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Nilainya mencapai Rp281 miliar atau setara dengan Rp4,01 triliun (kurs Rp14.300/US$).

Tindak kejahatan lingkungan ini bukan hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi, namun juga memporak-porandakan lingkungan dan berdampak besar terhadap perubahan iklim.

“Ranking ketiga ini tidak hanya dari sisi kejahatannya nilainya yang besar namun juga dari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan kriminal di bidang lingkungan,” katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3).

Dia pun mengungkapkan, tindak kejahatan lingkungan ini terus naik sebesar 5%-7% setiap tahunnya, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan perekonomian dunia. Pertumbuhan ini pun turut mengancam kelangsungan hidup manusia dan ekosistem yang ada di dalamnya.

“Artinya kegiatan yang merusak lingkungan yang menghasilkan uang dan uangnya kemudian dicuci melalui money laundry itu jauh lebih cepat dari kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengungkapkan, kejahatan lingkungan yang dimaksud adalah seperti illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Kejahatan ini pun beroperasi lintas negara.

“Karena biasanya illegal fishing, illegal logging, dan illegal mining dilakukan di negara A, penadahnya di negara B, dijual dan dicuci (uang) di negara C. Jadi ini adalah borderlesss operation,” ucapnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menambahkan, kerja sama internasional menjadi sangat penting. Apalagi, menurut penelusuran Financial Action Tax Force atau FATF ditemukan bukti bahwa kejadian pencucian uang dilakukan di sektor keuangan, baik formal maupun informal.

“Kalau pencucian uang dilakukan dalam sektor keuangan, maka praktek dalam sektor keuangan mengenai know your customer (KYC) sangat penting dan menjadi standar untuk kegiatan di bidang lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, FATF merupakan gugus tugas yang dibentuk kelompok negara G7 untuk mengembangkan kebijakan dalam memerangi praktik pencucian uang. Saat ini, Indonesia jadi satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF.

Kendati demikian, pemerintah saat ini tengah menyiapkan proses untuk tergabung di dalam FATF tersebut. PPATK pun digadang-gadang diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak.

“Keanggotaan Indonesia di dalam FATF menjadi penting kita satu-satunya anggota G20 yang belum full membership. Proses itu sedang berjalan dan saya harap akan terus dikawal PPATK maupun Kemenkeu dan BI,” terangnya.

Adapun, selain kejahatan lingkungan, tindak kejahatan pencucian uang lainnya yang juga perlu diwaspadai adalah dari hasil tindak kejahatan narkotika, yang nilainya mencapai US$344 miliar per tahun.

Kedua, adalah tindak kejahatan dari produk dan perdagangan barang palsu yang nilainya mencapai US$288 miliar per tahun.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE