28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Kerjasama Lazismu dengan Firma Swedia Dibidang Teknologi Syariah

Duniafintech – Di bidang industri keuangan baik yang syariah dan konvensional akan terhubung dengan  landasan dalam pemanfaatan teknologi digital. Dalam lensa yang lebih khusus, seperti lembaga-lembaga filantropi misalnya badan zakat Ri Lazismu turut memanfaatkannya juga untuk beradaptasi dan berinovasi.

Lembaga amil zakat Lazismu Bersama PT. PIN (Permata Intan Nusantara) melakukan penandatanganan perikatan kerjasama dengan supertext swedia pada 30 Agustus 2019 di KBRI Stockholm, Swedia. Penandatanganan dilakukan oleh CEO PT. PIN, Bapak Muhammad Jafar dengan CEO Supertext, Mr. Martin Jacobson. Agenda itu turut dihadiri oleh Direktur Fundraising dan Kerjasama Lazismu, Bapak Rizaludin Kurniawan dan Dubes RI untuk Kerajaan Swedia, Bapak Bagas Hapsoro.

Baca juga: Aplikasi Pinjaman Tenang BRI Adopsi Sistem Fintech

Seperti yang dikatakan oleh Bagas Hapsoro, Penandatanganan kerjasama antara lazismu dengan firma swedia ini bermaksud untuk membangun landasan bagi teknologi finansial syariah yang bermanfaat bagi anggota Muhammadiyah dan rakyat Indonesia. CEO dan Pendiri Supertext, Mr. Martin Jacobson menekankan kembali keunggulan teknologi komunikasi yang disediakan Supertext untuk kemanfaatan bagi anggota Muhammadiyah dan komunitasnya.

Beberapa hal pokok diungkapkan dari penandatanganan kerjasama ini, yaitu upaya mengembangkan program aplikasi pengiriman pesan bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas dengan mengkombinasikan landasan teknologi finansial PT. PIN bersama lazismu dan landasan teknologi komunikasi Supertext termasuk dalam aktivasi digital dan promosi. Kemudian mengembangkan layanan teknologi finansial syariah bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, kurban, aqiqah, haji, umrah, pengumpulan dana anggota, dan wisata halal.

Baca juga: Ibukota Negara Pindah, Era Baru Penerapan Aset Digital-Blockchain?

Dalam waktu dekat, Lazismu dan supertaxt akan kembali menandatangi detail teknis ikatan pendahuluan yang telah disetujui dan akan diatur dalam perjanjian kerjasama.

-Vidia Hapsari-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU