32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Ketua AFSI Ungkap Penyebab Maraknya Fintech Ilegal di Indonesia

Ketua Umum AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) Ronald Wijaya mengungkapkan penyebab maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Menurutnya, fenomena pinjol ilegal ini jarang ditemui di negara lain. Dia menceritakan, saat mengunjungi Dubai Expo dia bertemu dengan berbagai pelaku industri fintech di negara lain, namun, fenomena pinjol ilegal hanya terjadi di Indonesia.

“Memang kita mengalami banyak kejadian seperti banyaknya fintech ilegal yang memang sangat jauh berbeda dengan negara lain,” katanya dalam video conference, Senin (8/11).

Potensi Keuangan Digital yang Besar Picu Munculnya Pinjol Ilegal

Menurutnya, maraknya pinjol ilegal di dalam negeri ini lebih disebabkan oleh potensi keuangan Indonesia yang besar. Potensi itu yang memicu munculnya pemburu cuan berkedok pinjol, namun beroperasi secara ilegal.

“Saya pikir ini bisa menjadi pembelajaran karena memang kita lihat Indonesia begitu besar potensinya, itulah mengapa yang ilegal ini banyak di sini, bukan di negara lain,” tuturnya.

Masih Muda, Fintech di Indonesia Perlu Regulasi Lebih Ketat

Karena itu, menurutnya pemerintah dan regulator harus bekerja ekstra untuk menyusun berbagai regulasi yang dapat menjaga ekosistem industri keuangan digital, agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku maupun konsumen fintech.

Dia pun menganggap wajar fenomena pinjol ilegal tersebut karena regulasi mengenai fintech di Indonesia baru diatur sejak tahun 2016, sedangkan di negara lainnya sudah lebih dulu memiliki regulasi terkait industri keuangan digital tersebut.

“Memang mungkin karena dibanding negara lain kita masih tergolong muda, regulasi kita tentang fintech baru mulai tahun 2016 dan di mana kita juga melihat makin banyak pertumbuhan inovasi ekosistem keuangan digital,” terangnya.

Oleh sebab itu dia berharap Bulan Fintech Nasional 2021 yang akan diselenggarakan pada bulan ini dapat memberikan edukasi dan pengetahuan yang baik, bukan hanya kepada seluruh lapisan masyarakat, namun juga kepada stakeholder.

“Kami berharap event ini menjadi ajang yang tepat, akurat memberikan pengetahuan dan menjadi alasan masyarakat menggunakan fintech dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Perlunya UU Fintech

Sementara itu, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum mengungkapkan, OJK dan pemerintah tengah menyiapkan satu Undang-Undang (UU) dan sejumlah regulasi lainnya untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.

“Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu undang-undang karena terus terang hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin belum diatur secara undang-undang,” ujar Maskum

Tak hanya itu, dia pun mengatakan bahwa OJK saat ini juga sedang menyempurnakan peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Maskum mengatakan, langkah ini diharap dapat mengatasi berbagai fenomena fintech ilegal yang muncul di tengah masyarakat.

“Diharapkan isu terkait fintech ilegal dapat diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dan untuk itu,” tambahnya.

Sembari menggodok berbagai regulasi yang lebih solid mengenai eksistensi finansial teknologi tersebut, pemerintah dan berbagai stakeholder pun didorong untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasional.

“Saya kira perlu juga meningkatkan literasi dan inklusi. Literasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat paham ketika berhubungan dengan fintech, bagaimana mereka harus cari fitech yang sudah berizin,” ucapnya.

Meluncurkan Situs Pelacak Pinjol Ilegal

Adapun, pemerintah bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkomitmen untuk memberantas keberadaan fintech Ilegal di tengah masyarakat dengan menghadirkan situs www.cekfintech.id.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan, situs ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui daftar fintech legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kemenkominfo.

“Situs ini merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech untuk mendukung upaya pemberantasan fintech ilegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol,” katanya.

Diluncurkan Pada Bulan Fintech Nasional

Rencananya, situs ini akan diluncurkan secara resmi pada peluncuran Bulan Fintech Nasional 2021, yang jatuh pada hari Kamis (11/11). Bulan Fintech Nasional ini diselenggarakan untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

“Penyelenggaraan ini merupakan upaya kolaboratif regulator serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan edukasi keuangan digital serta mendukung ekosistem keuangan digital,” ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui situs www.cekfintech.id tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh fintech tersebut pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE